IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan kebijakan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) untuk mengatasi penghindaran pajak lintas negara. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024, yang merupakan implementasi dari pedoman OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).
GloBE diterapkan sebagai pajak tambahan untuk Grup Perusahaan Multinasional (PMN) dengan peredaran bruto global minimal 750 juta euro. Kebijakan ini dirancang untuk menanggulangi penggerusan basis pajak dan pengalihan laba, yang kerap dilakukan melalui struktur usaha lintas negara.
Meskipun demikian, terdapat beberapa entitas yang dikecualikan dari ketentuan ini, berdasarkan peraturan terbaru.
Berikut adalah penjelasan mengenai entitas yang tidak dikenakan ketentuan GloBE sesuai PMK Nomor 136 Tahun 2024:
• Badan Pemerintah
Badan pemerintah dikecualikan karena berfungsi sebagai perpanjangan tangan negara, baik dalam menjalankan fungsi pemerintahan maupun mengelola aset negara. Keuntungan dan aset badan ini dialihkan sepenuhnya kepada pemerintah, termasuk pada saat pembubaran.
• Organisasi Internasional
Organisasi internasional, yang sepenuhnya dimiliki oleh negara-negara anggota, dikecualikan jika memiliki kesepakatan dengan negara tempat mereka beroperasi. Kesepakatan ini biasanya memberikan hak istimewa dan kekebalan tertentu.
• Organisasi Nirlaba
Entitas yang didirikan untuk tujuan nonkomersial, seperti pendidikan, sosial, atau keagamaan, tidak dikenakan GloBE. Hal ini disebabkan karena laba yang diperoleh tidak untuk keuntungan pemilik atau pihak lain.
• Entitas Dana Pensiun
Terdapat dua jenis entitas dana pensiun yang dikecualikan:
• Entitas yang menyediakan manfaat pensiun bagi pekerja.
• Entitas jasa pensiun yang mengelola investasi untuk kepentingan dana pensiun.
• Entitas Dana Investasi
Dana investasi yang memenuhi tujuh kriteria tertentu juga dikecualikan. Beberapa kriterianya meliputi pengelolaan profesional, tujuan untuk menghasilkan laba investasi, dan kepatuhan pada regulasi di yurisdiksi terkait.
• Entitas Dana Investasi Real Estate
Entitas ini dikenakan pajak satu kali pada tingkat entitas atau pemegang kepentingannya, dengan penundaan maksimal satu tahun. Ketentuan berlaku selama entitas utamanya memiliki aset tidak bergerak dan dimiliki secara luas.
Kebijakan GloBE adalah bagian dari upaya global untuk menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan internasional. Indonesia, sebagai bagian dari OECD/G20 Inclusive Framework, mendukung transparansi dan akuntabilitas perpajakan, terutama dalam menghadapi kompleksitas struktur Grup PMN.
Melalui PMK Nomor 136 Tahun 2024, pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan penerimaan pajak, mencegah praktik penghindaran pajak, dan mendukung pembangunan ekonomi yang lebih inklusif dan berkeadilan. (alf)