Sejalan Dengan Pernyataan Menkeu, IKPI Siap Wujudkan Konsultan Pajak Kompeten dan Berintegritas

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) pada 27 Agustus 2023 genap berusia 58 tahun. Beberapa rangkaian acara sudah dilakukan 42 Cabang IKPI di seluruh Indonesia, dan puncaknya dilaksanakan di Ritz Carlton-Pacific Place, Jakarta, Kamis (31/8/2023).

Dalam sambutannya di hadapan ribuan anggota IKPI se-Indonesia dan tamu undangan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia serta beberapa asosiasi profesi lainnya yang hadir dalam acara itu, Ruston menegaskan bahwa akan menjadikan IKPI sebagai asosiasi yang menjunjung tinggi kompetensi dan integritas.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Hal ini sejalan juga dengan permintaan Ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Kami akan terus menekankan pentingnya anggota IKPI memiliki dua hal tersebut,” kata Ruston di lokasi acara.

Ditegaskannya, terkait dengan tema acara pada puncak HUT kali ini, adalah terinspirasi dari apa yang disampaikan menteri keuangan pada kegiatan Profesi Keuangan Expo beberapa waktu lalu.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Di hadapan ratusan orang yang hadir, Menteri Keuangan menunjukkan pentingnya profesionalisme, kompetensi dan integritas dalam menjalankan profesi ini,” kata Ruston, seraya mengulang ucapan Menkeu saat itu.

Dijelaskannya, profesionalitas tentunya berkaitan erat dengan integritas. “Jadi memang kami berharap di HUT ke-58 ini Menkeu bisa hadir, tetapi ternyata ada kegiatan lain di DPR yang harus dihadiri,” ujarnya.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Tadinya kita mau dengar Ibu Menteri berbicara tegas di hadapan ribuan anggota IKPI tentang kompetensi dan integritas konsultan pajak,” ujarnya.

Terkait profesionalisme, kompetensi dan integritas, Ruston juga menyampaikan bahwa kalimat itu tidak henti-hentinya disampaikan kepada seluruh anggota pada setiap kesempatan.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Ditegaskannya, integritas dan kompetensi adalah suatu sifat yang harus sejalan. Artinya konsultan pajak memang harus memiliki dua hal itu, karena tidak mungkin mereka berjalan dengan hanya memiliki kompetensi atau integritas saja.

“Kalau salah satunya mereka tidak diterapkan, maka semuanya pasti akan berantakan dan banyak permasalahan yang menunggu di depannya,” kata Ruston.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Ruston menyatakan jika konsultan pajak memiliki kedua hal itu, maka bisa dipastikan mereka juga bisa menyelesaikan setiap permasalahan yang dialami oleh wajib pajak.

Namun demikian, Ruston juga menegaskan bahwa konsultan pajak harus berani menolak untuk melanggar aturan, walaupun permintaan itu datang dari wajib pajak yang mereka bantu.

“Kita harus berani menolak, jika ada wajib pajak yang meminta konsultannya menyimpang dari aturan perpajakan yang ada,” ujarnya.

Begitu juga jika permintaan pelanggaran itu datang dari otoritas pajak, dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP). “Kedepan, janganlah kasus-kasus pajak yang melibatkan konsultan pajak dengan otoritas pajak terulang kembali,” kata Ruston. (bl)

 

 

 

id_ID