Sejak 2014 Aktivitas Konsultan Pajak Sudah Dilaporkan, PMK 8/2026 Bukan Hal Baru

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menegaskan bahwa pengaturan terkait penyampaian aktivitas konsultan pajak yang kembali mengemuka melalui PMK 8/2026 bukanlah kebijakan baru. Ia menyebut, mekanisme tersebut telah berjalan sejak lebih dari satu dekade lalu.

Vaudy menjelaskan, sejak terbitnya PMK 111/PMK.03/2014 yang berlaku efektif pada 2015, konsultan pajak telah memiliki kewajiban untuk melaporkan aktivitas profesionalnya kepada pemerintah. Dengan demikian, substansi pengaturan yang ada saat ini sejatinya hanya merupakan kelanjutan dari sistem yang sudah berjalan.

“Sejak 2014, aktivitas konsultan pajak sudah dilaporkan. Jadi ini bukan hal baru, melainkan mekanisme yang memang sudah dilakukan sejak lama,” ujar Vaudy, Kamis (26/3/2026).

Ia menuturkan, hingga tahun 2022, pelaporan aktivitas konsultan pajak berada dalam kerangka pengawasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, sejak 2023, mekanisme tersebut mengalami penyesuaian dengan dialihkannya pelaporan melalui sistem SIKOP yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK).

Menurutnya, perubahan tersebut lebih bersifat administratif dan kelembagaan, bukan menambah kewajiban baru bagi konsultan pajak. Konsultan tetap melaporkan aktivitasnya melalui SIKOP, yang kemudian dikelola oleh otoritas dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pengawasan perpajakan.

“Jadi bukan konsultan pajak yang menyampaikan langsung ke DJP. Aktivitas itu dilaporkan melalui SIKOP, lalu dari sana diteruskan oleh otoritas. Ini yang perlu dipahami, agar tidak muncul persepsi keliru,” jelasnya.

Vaudy juga menyoroti adanya kekhawatiran di kalangan wajib pajak akibat berkembangnya informasi yang tidak utuh terkait kebijakan ini. Ia mengingatkan bahwa pelaporan yang dilakukan bersifat administratif dan tidak berarti membuka seluruh data wajib pajak secara bebas kepada otoritas.

Menurutnya, konsultan pajak tetap terikat pada kode etik profesi, termasuk kewajiban menjaga kerahasiaan klien. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir menggunakan jasa konsultan pajak.

Di sisi lain, IKPI kembali menegaskan pentingnya penerapan aturan yang setara kepada seluruh pihak yang memberikan jasa perpajakan. Vaudy menyebut, selama ini tidak hanya konsultan pajak yang berperan dalam membantu wajib pajak, tetapi juga pihak non-konsultan.

“Pengaturan ini juga harus diberlakukan kepada non-konsultan pajak yang turut memberikan jasa perpajakan, baik dalam pelaporan maupun penanganan sengketa,” tegasnya.

Ia menilai, jika kebijakan hanya menyasar konsultan pajak, maka akan menimbulkan ketimpangan dalam praktik di lapangan. Selain itu, potensi celah pengawasan tetap terbuka jika pihak lain yang menjalankan fungsi serupa tidak turut diatur.

Dalam pandangan IKPI, penerapan aturan yang adil dan menyeluruh akan menciptakan level playing field yang seimbang di antara pelaku jasa perpajakan. Hal ini sekaligus memperkuat integritas sistem perpajakan nasional.

Vaudy menambahkan, konsultan pajak selama ini telah memiliki standar kompetensi, sertifikasi, serta kode etik yang jelas. Oleh karena itu, kebijakan yang menyasar profesi ini harus diimbangi dengan pengaturan terhadap pihak lain yang belum memiliki standar serupa.

IKPI, lanjutnya, siap berdialog dengan pemerintah guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif, tanpa mengabaikan aspek keadilan dan profesionalisme.

Ia juga mengajak seluruh anggota IKPI untuk tetap mencermati perkembangan regulasi secara objektif serta terus menjaga kualitas layanan kepada wajib pajak di tengah dinamika kebijakan yang terus berkembang. (bl)

id_ID