Konsultan Pajak merupakan suatu profesi yang spesifik di ranah perpajakan. Akan tetapi profesi ini justru harus mengetahui berbagai hal yang berhubungan dengan perusahaan (klien). Paling utama adalah harus memahami dan menguasai proses bisnis, kultur dan budaya perusahaan hingga yang teramat penting adalah bidang akuntansi. Oleh sebab itu, seorang konsultan pajak tak hanya dituntut paham dalam menghitung pajak saja tetapi juga harus memahami berbagai hal lainnya yang terkait dengan aktivitas perusahaan, sebab pajak adalah akibat dari serangkaian kegiatan usaha (transaksi ekonomi) dari yang sederhana sampai dengan yang super kompleks.
Dalam buku Profesi Konsultan Pajak di Indonesia (2021), diulas bahwa Konsultan Pajak setidaknya harus memahami hal-hal berikut ini:
a) Memahami aturan perpajakan dan aturan lain yang berkaitan serta mengaplikasikannya.
b) Menentukan tujuan tax planning. Menurut Erly Suandy (2007) tax planning memiliki dua tujuan utama, yakni menerapkan aturan secara benar dan efisiensi.
c) Memahami karakteristik usaha Wajib Pajak.
d) Memahami tingkat kewajaran.
e) Memahami akuntansi dan proses bisnis.
Hal ini senada dengan definisi konsultan pajak itu sendiri, sebagaimana disinggung dalam PMK No.111/PMK.03/2014 sebagaimana terakhir diubah dengan PMK No.175/PMK.01/2022 tentang Konsultan Pajak, bahwa “Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”.
Secara garis besar bahwa Konsultan Pajak sejatinya adalah suatu pekerjaan memberi petunjuk, pertimbangan atau nasehat yang dilandasi pendidikan, pengetahuan serta keahlian bidang perpajakan. Sehingga wajar kiranya jika Konsultan Pajak diharuskan untuk memahami beragam pemahaman lain selain pajak, sebab secara pengertiannya saja mencakup memberikan petunjuk, pertimbangan dan nasehat yang tentu saja harus memiliki pendidikan, pengetahuan dan pengalaman yang luas.
Tingkatan Sertifikasi Konsultan Pajak
Untuk perusahaan yang ingin menggunakan jasa Konsultan Pajak, sebaiknya kenali dan pahami terlebih dulu Konsultan Pajak, tingkatan izin yang dimilikinya, dan karakteristiknya, sehingga tak salah pilih. Tingkatan izin dan batasan jasa Konsultan Pajak, sebagai berikut:
a) Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali WP OP yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia;
b) Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada WP OP dan Wajib Pajak Badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali kepada Wajib Pajak Penanaman Modal Asing (PMA), Bentuk Usaha Tetap (BUT), dan Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia; dan
c) Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada seluruh Wajib Pajak termasuk PMA, BUT dan Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
Dengan adanya batasan jasa masing-masing tingkatan tersebut mengharusnkan WP lebih selektif dalam memilih Konsultan Pajak, apakah telah sesuai dengan perusahaan Anda secara tingkatan izin, sebab banyak ditemukan seseorang yang mengaku Konsultan Pajak tetapi tidak memiliki izin, atau izinnya masih A tetapi mendampingi Badan Hukum (Perusahaan).
Akibat fatalnya adalah pada saat tertentu tidak bisa mewakili atau menerima kuasa dari WP untuk hadir, apalagi memberi penjelasan dan mewakili saat penyelesaian SP2DK atau urusan lainnya di Kantor Pajak. Sebab menjadi kuasa atau mewakili WP telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, bahwa yang dapat menerima kuasa hanyalah konsultan yang memiliki izin resmi sesuai dengan tingkatannya. Ini bukan hanya sekedar aspek formal saja, tetapi secara pengetahuan pun bisa berpengaruh, karena untuk mendapatkan izin pada tingkatan masing-masing harus melalui saringan yang ketat memalui Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP).
Keuntungan Menggunakan Jasa Konsultan Pajak
Keuntungan bagi perusahaan saat menggunakan jasa Konsultan Pajak yang berizin resmi dan bersertifikat sesuai dengan tingkatan dan kompetensinya, antara lain:
a) Mengurangi risiko kesalahan dalam menghitung, membayar dan melaporkan pajak.
b) Efisiensi waktu, tidak disibukkan dengan mengolah data pajak, yang membutuhkan konsentrasi dan ketelitian.
c) Bagi seorang pebisnis, memberikan ketenangan dan rasa aman.
d) Menjalankan perencanaan pajak (tax planning) dengan baik dan sesuai aturan perpajakan.
e) Mengurangi rasa panik dan takut saat menerima surat permintaan klarifikasi (SP2DK) atau menghadapi beragam persoalan perpajakan lainnya.
f) Penghematan anggaran, karena beragam permasalahan telah dikerjakan dengan profesional. Misalnya, dengan menghitung, melaporkan dan mengurus pajak dengan benar, maka risiko terkena sanksi pajak menjadi kecil. Lalu, dengan tax planning dapat mengurangi beban pajak yang tak perlu.
Sementara itu, jasa yang dapat diberikan oleh Konsultan Pajak, pada umumnya meliputi jasa-jasa sebagai berikut:
a) Kepatuhan pajak. Konsultan Pajak mengurusi hal-hal yang berhubungan dengan kepatuhan pajak kliennya seperti menghitung, membayar dan melaporkan pajak, dengan kata lain dalam Konsultan Pajak dapat mewakili kliennya dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan.
b) Perencanaan pajak. Konsultan Pajak melakukan jasa perencanaan pajak (tax planning) yang bertujuan mengoptimalkan keuntungan bagi WP (klien).
c) Review laporan pajak. Ini adalah layanan untuk mengevaluasi data yang berhubungan dengan munculnya beban pajak yang merugikan perusahaan klien (tax diagnostic review).
d) Pendampingan dalam Klarifikasi (SP2DK) dan Pemeriksaan Pajak. Konsultan pajak memiliki tanggung jawab dalam mewakili atau mendampingi WP (klien) saat penyelesaian SP2DK dan Pemeriksaan Pajak. Hal ini dilakukan karena tidak sedikit WP (klien) yang kurang memahami permasalahan perpajakannya. Konsultan pajak juga ikut membantu menyiapkan data/dokumen yang dibutuhkan saat pemeriksaan.
e) Konsultasi. Konsultan pajak juga menawarkan jasa konsultasi lepas berbagai permasalahan perpajakan sesuai dengan kasus yang dihadapi masing-masing WP (klien).
f) Restitusi pajak. Bila WP yang membutuhkan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), konsultan pajak dapat membantu pelaksanaannya mulai dari persiapan data, penyampaian restitusi, pemeriksaan sampai proses akhir dari diterimanya pengembalian kelebihan pajak tersebut.
g) Penyelesaian sengketa pajak. Konsultan pajak (khusus bagi Konsultan Pajak yang telah memiliki izin sebagai Kuasa Hukum Perpajakan), dapat memberikan pelayanan penyelesaian sengketa pajak. Contohnya jika WP berencana mengajukan keberatan pajak, banding, gugatan, hingga Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.
Dari seluruh jasa yang telah diuraikan di atas, yang paling menarik dalam pertimbangan menggunakan jasa Konsultan Pajak adalah karena kepiawaiannya dalam menyelesaikan kasus-kasus perpajakan. Banyaknya ide dan solusi penuntasan permasalahan yang diakibatkan dari transaksi-transaksi yang tak biasa di perusahaan.
Kepiawaian tersebut tumbuh dari pengalaman dan jam terbang dalam menyelesaikan berbagai kasus yang dihadapi di lapangan, serta beragamnya bisnis klien (WP) dari berbagai sektor usaha, ditambah banyaknya petugas pajak yang pernah ditemui juga turut mengasah dan menambah kemahiran dalam penyelesaian suatu kasus. Hingga akhirnya membentuk seorang Konsultan Pajak yang memiliki trik-trik jitu dalam penyelesaian permasalahan perpajakan. Pun saat penyelesaian SP2DK dan Pemeriksaan Pajak yang kerap membuat WP ketar ketir dan khawatir.
Penulis adalah Anggota Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal (PPKF), IKPI
Dr. Nur Hidayat, SH, SE, Ak, CA, Asean-CPA, BKP
email: nurhidayat@taxacconsulting.com
Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis
