IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan online untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pribadi melalui aplikasi DJP Online. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk melapor SPT tahunan pribadi:
• Masuk ke DJP Online
• Kunjungi laman resmi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id melalui handphone atau laptop.
• Login ke Akun DJP Online
• Masukkan nomor NIK/NPWP, password, dan kode keamanan untuk masuk.
• Pilih Menu Lapor
• Klik menu “Lapor”, pilih “e-Filing”, lalu klik “Buat SPT”.
• Pilih Jenis Formulir SPT
• Pilih formulir yang sesuai dengan penghasilan Anda, seperti formulir 1770 atau 1770 S.
• Isi Formulir Sesuai Data Anda
• Isi data secara lengkap, termasuk tahun pajak, status SPT, penghasilan final, daftar harta dan utang, hingga akhir tahun pajak.
• Verifikasi Data dan Kirim SPT
• Setelah semua data diisi, klik tombol “Setuju”. Anda akan menerima kode verifikasi melalui email atau nomor telepon terdaftar. Masukkan kode tersebut dan klik “Kirim SPT”.
• Simpan Bukti Pelaporan
• Anda akan menerima tanda terima elektronik yang dikirimkan ke email sebagai bukti pelaporan.
Cara Mendapatkan EFIN
Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan DJP untuk melakukan transaksi perpajakan secara elektronik. Jika lupa EFIN, Anda dapat melakukan langkah berikut:
• Kirim email permintaan EFIN ke lupa.efin@pajak.go.id.
• Hubungi layanan Kring Pajak di 1500200.
• Gunakan fitur M-Pajak atau layanan Live Chat di aplikasi tersebut.
• Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Untuk wajib pajak yang baru berpenghasilan dan belum memiliki EFIN, berikut langkah-langkah mendapatkan EFIN secara online:
• Kunjungi laman https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin dan unduh formulir permohonan EFIN.
• Isi formulir dengan lengkap, kemudian foto formulir tersebut.
• Lakukan swafoto dengan memegang KTP asli dan NPWP asli, dengan nomor NPWP dan NIK terlihat jelas.
• Kirimkan email ke DJP dengan subjek “PERMINTAAN NOMOR EFIN” dan isi data pribadi Anda di badan email. Lampirkan foto formulir serta swafoto yang sudah dilakukan.
• Tunggu hingga DJP memproses permohonan Anda. Anda juga dapat menghubungi KPP tempat Anda terdaftar untuk memantau status permohonan.
• Setelah menerima EFIN, segera lakukan aktivasi pada situs DJP Online agar dapat digunakan untuk registrasi.
Perpanjangan Batas Waktu Lapor SPT 2024
Batas waktu pelaporan SPT tahunan pribadi tahun pajak 2024 seharusnya berakhir pada 31 Maret 2025. Namun, karena bertepatan dengan Idul Fitri 1446 Hijriah, Ditjen Pajak memperpanjang batas waktu tersebut hingga 11 April 2025.
Selain itu, pemerintah tidak akan mengenakan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 untuk tahun pajak 2024. Hal ini dilakukan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi wajib pajak.
“Pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT tahunan WP OP tahun pajak 2024,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam rilis resmi pada Selasa (25/3/2025). (alf)