IKPI, Jakarta: Sebanyak 89 kepala desa (Kades) di Kabupaten Bengkulu Utara telah disurati oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), terkait klarifikasi terhadap kewajiban pembayaran pajak pada kegiatan di desa, yang menggunakan dana desa, baik fisik, makan, minum, papan merek dan pajak lainnya.
Kepala Bapenda Bengkulu Utara Markisman mengatakan, deadline yang diberikan kepada 89 kepala desa ini hanya sampai Jumat sore (21/7/2023).
Namun hingga Kamis sore (20/7/2023), baru sekitar 20 kepala desa yang datang dan memberikan klarifikasi.
Markisman mengatakan, jika hingga Jumat masih ada kepala desa yang belum memberikan klarifikasi, maka akan dilakukan teguran kembali melalui pemerintah di Kecamatan, hingga langkah terakhir yaitu dengan melibatkan pengacara negara dari pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.
Sementara itu, untuk asumsi nilai pajak dari 215 desa dikatakan Markisman, berkisar hingga Rp1,5 miliar.
Besaran pajak di masing-masing desa bervariasi tergantung dari besaran jumlah dana desa di setiap desa, dan jenis penggunaannya.
“Lebih kurang Rp1,5 miliar sampai 2 miliar, itu tergantung dengan nilai fisik yang dibangun. Kita berikan deadline sampai hari hari jumat, kalau ada yang belum klarifikasi kita coba tegur melalui camat. Jika dia tidak bisa bekerjasama kita juga sudah melibatkan jaksa pengacara negara (JPN),” kata Markisman seperti dikutip dari rbtv.disway.id, Jumat (21/7/2023). (bl)