Sebanyak 5.448 Unit iPhone 16 Masuk ke Indonesia, Bea Cukai Ingatkan Aturan Barang Bawaan Penumpang

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 5.448 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia hingga Oktober 2024. Barang-barang tersebut dibawa oleh penumpang yang datang dari luar negeri dan dilaporkan secara legal ke pihak kepabeanan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa iPhone 16 tersebut masuk melalui barang bawaan penumpang. Menurutnya, selama barang bawaan tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu maksimal senilai US$500 per penumpang, maka hal tersebut dianggap sah.

“Prinsipnya, orang dari luar negeri boleh membawa handphone, tablet, atau komputer sebanyak dua unit per kedatangan per penumpang selama setahun,” ujar Nirwala dalam media briefing di kantornya, Jumat (10/1/2025).

Nirwala menegaskan bahwa penumpang yang membawa iPhone 16 wajib melaporkan IMEI (International Mobile Equipment Identity) perangkat tersebut. Jika tidak dilakukan, barang tersebut akan ditahan oleh Bea Cukai. “Kalau tidak dibayar (pajak dan registrasi IMEI), barang tersebut tidak akan bisa digunakan,” tegasnya.

iPhone 16 Bukan untuk Diperjualbelikan

Nirwala juga mengingatkan bahwa iPhone 16 yang belum resmi masuk ke Indonesia dapat dikategorikan sebagai barang ilegal jika diperjualbelikan. Namun, jika hanya digunakan sebagai barang bawaan pribadi, maka statusnya dianggap legal.

Hingga saat ini, negosiasi antara pemerintah Indonesia dan Apple terkait investasi untuk meloloskan produk terbarunya ke pasar Indonesia masih belum menemui titik terang. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu kesepakatan dari Apple untuk membangun pabrik yang berkaitan dengan produk Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT) di Indonesia.

Agus menegaskan bahwa pemerintah hanya dapat memberikan persetujuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) jika Apple membangun pabrik di dalam negeri. Meskipun Apple telah merencanakan pembangunan pabrik AirTag di Indonesia, Agus menilai hal tersebut tidak dapat dikaitkan dengan persetujuan TKDN untuk produk HKT.

“Kami menghargai investasi Apple yang memproduksi AirTag, tetapi itu tidak bisa dikaitkan dengan Permenperin 29/2017 yang secara rigid menyatakan bahwa nilai investasi yang bisa diberi TKDN adalah yang langsung berkaitan dengan HKT,” jelas Agus di kantornya, Rabu (8/1/2025).

Dengan masih berlangsungnya negosiasi, masuknya iPhone 16 ke Indonesia melalui barang bawaan penumpang menjadi salah satu cara bagi konsumen untuk mendapatkan produk terbaru Apple sebelum resmi diluncurkan di pasar lokal. Namun, Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku agar terhindar dari sanksi.(alf)

id_ID