Sebanyak 5.443 Orang Kaya RI Dikenakan Pajak 35 Persen

IKPI, Jakarta: Pemerintah telah menjaring 5.443 wajib pajak pribadi orang kaya di Indonesia per Agustus 2023. Kelompok ini masuk ke dalam golongan berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun dengan tarif pajak 35 persen.

Dalam UU HPP, kini tarif PPh terbagi ke dalam lima lapisan, yaitu 5% untuk penghasilan kena pajak Rp 0-60 juta, 15 persen Rp 60 juta – Rp 250 juta, 25 persen dari Rp 250 juta – Rp 500 juta, 30 persen dari Rp 500 juta – Rp 5 miliar, dan 35 persen di atas Rp 5 miliar.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan jumlahnya hanya 0,04 persen dibanding total laporan SPT yang menyampaikan PPh sebanyak 11 juta wajib pajak. Adapun, nilai pajaknya mencapai Rp 3,5 triliun dari total penerimaan Rp 10,6 triliun PPh pribadi.

“Yang kami gunakan basis SPT kami dapat per Juli kemarin SPT PPh orang pribadi ada 5.443 wajib pajak yang lapor dengan gunakan PPh tarif bracket 35 persen dari 11 juta wajib pajak yang melaporkan SPT PPh 2022 nya,” kata Suryo, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (27/12/2023).

Sebelumnya, Ditjen Pajak menargetkan sebanyak 1.119 orang super kaya atau crazy rich masuk ke dalam lapisan tarif pajak penghasilan (PPh) terbaru, yakni 35%. Orang-orang kaya itu memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.

Ditjen Pajak meyakini dengan adanya besaran tarif baru itu yang mengakomodir orang-orang dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar akan meningkatkan penerimaan negara dari sisi pajak penghasilan (PPh) secara signifikan. Besarannya diperkirakan mencapai Rp 1,75 miliar per tahun.

Staf khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengungkapkan selama ini Kementerian Keuangan telah melakukan berbagai upaya agar semua wajib pajak patuh secara sukarela.

“Direktorat Jenderal Pajak sudah mempunyai Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, baik untuk korporasi maupun individu. Selama ini pengawasan juga dilakukan secara intensif sebagai upaya membangun kepatuhan sukarela,” kata Prastowo lewat keterangan tertulis, Rabu, (27/12/2023).

Prastowo juga mengatakan ketaatan setiap Wajib Pajak, termasuk para orang kaya merupakan kewenangan otoritas pajak. Sebagian besar informasi mengenai ketaatan itu bersifat rahasia.

“Mengenai profil ketaatan tentu kewenangan materil otoritas pajak dan dalam beberapa hal ini sifatnya rahasia, selain dinamis,” kata dia.

Prastowo menjelaskan Kemenkeu dan DJP akan selalu meningkatkan pelayanan pajak. Karena itu, kata dia, pihaknya selalu terbuka dengan masukan yang konstruktuf dan dukungan dari banyak pihak.

“Kemenkeu dan DJP tentu sangat terbuka untuk masukan yang konstruktif dan dukungan banyak pihak sangat diperlukan,” ujarnya. (bl)

id_ID