Rusia akan Kenakan Pajak Bea Masuk 5 Persen pada Barang E-Commerce

(Foto: Istimewa)
IKPI, Jakarta: Rusia berencana mengenakan pajak pada e-commerce lintas batas sebesar 5 persen untuk seluruh nilai barang yang melebihi 200 euro (sekitar Rp3,3 juta).
Wakil Menteri Keuangan Alexey Sazanov mengatakan bahwa bea masuk diharapkan akan diterapkan pada seluruh nilai barang yang dibeli. Saat ini, pajak hanya dikenakan pada selisih antara ambang batas 200 euro dan harga sebenarnya jika barang tersebut ditujukan untuk penggunaan pribadi.

Terkait e-commerce, Sazonov menekankan, kementerian tidak berencana untuk menetapkan ambang batas, tetapi membebankan pajak pertambahan nilai (PPN) langsung dari harga awal.

“Kementerian Keuangan tidak melihat alasan untuk memberikan keringanan, seperti memberlakukan kenaikan bertahap atau membebaskan kategori barang tertentu,” kata Sazanov, seperti dikutip dari RT, Senin 21 Oktober 2024.

Ia juga mengatakan bahwa tanggung jawab untuk membayar pajak akan dibebankan kepada pasar atau pengusaha jika mereka menggunakan situs web mereka sendiri untuk menjalankan bisnis.

Pada saat yang sama, Sazanov mengatakan bahwa kementerian siap membahas kemungkinan memperkenalkan masa transisi bagi bisnis, sambil menyoroti bahwa konsultasi dapat memengaruhi waktu pengenalan dan tarif pajak.

Amandemen yang diusulkan terhadap undang-undang pajak Rusia terjadi karena aturan PPN baru yang diadopsi oleh Uni Ekonomi Eurasia (EAEU), yang meliputi Armenia, Belarus, Kazakhstan, Kirgistan, dan Rusia pada bulan Desember 2023.

Undang-undang tersebut mengidentifikasi e-commerce sebagai jenis kegiatan komersial yang terpisah.

Komisi Ekonomi Eurasia kemudian mengusulkan bea masuk tunggal sebesar 5 perse  untuk barang-barang e-commerce bersamaan dengan pengurangan bertahap ambang batas impor bebas bea menjadi 100 euro dan 50 euro masing-masing pada tahun 2026 dan 2027.

id_ID