Roblox Resmi Ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE, Setoran Pajak Digital Tembus Rp43,75 Triliun

IKPi, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali memperluas basis pemajakan sektor digital. Pada Oktober 2025, DJP secara resmi menunjuk Roblox Corporation sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Penunjukan ini menandai semakin banyaknya platform global yang masuk dalam pengawasan pajak digital Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengungkapkan bahwa Roblox menjadi satu dari lima perusahaan digital yang ditetapkan sebagai pemungut baru pada periode tersebut.

“Pada bulan tersebut, terdapat lima penunjukan baru, yaitu Notion Labs, Inc., Roblox Corporation, Mixpanel, Inc., MEGA Privacy Kft, dan Scorpios Tech FZE,” ujar Rosmauli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Di saat yang sama, pemerintah juga melakukan satu pencabutan penunjukan, yakni terhadap Amazon Services Europe S.a.r.l., sehingga tidak lagi berstatus sebagai pemungut PPN PMSE.

Dengan penambahan dan pencabutan tersebut, total pemungut PPN PMSE yang ditunjuk pemerintah hingga Oktober 2025 mencapai 251 perusahaan. Dari jumlah itu, 207 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total kontribusi sebesar Rp33,88 triliun sejak kebijakan ini berlaku.

Kontribusi tersebut terdiri atas:

• 2020: Rp731,4 miliar

• 2021: Rp3,9 triliun

• 2022: Rp5,51 triliun

• 2023: Rp6,76 triliun

• 2024: Rp8,44 triliun

• 2025: Rp8,54 triliun hingga Oktober

Selain PPN PMSE, pemerintah juga mencatat setoran pajak signifikan dari tiga subsektor digital lainnya:

• Pajak aset kripto: Rp1,76 triliun

• Pajak fintech (P2P lending): Rp4,19 triliun

• Pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP): Rp3,92 triliun

Jika digabungkan, total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital menembus Rp43,75 triliun per 31 Oktober 2025. Untuk tahun berjalan, setoran mencapai:

• Aset kripto: Rp675,6 miliar

• P2P lending: Rp1,15 triliun

• Pajak SIPP: Rp1,07 triliun

DJP menegaskan bahwa sektor ekonomi digital terus menjadi salah satu pilar utama penerimaan negara. Pemerintah berkomitmen mengoptimalkan kebijakan pemajakan digital agar semakin adil, sederhana, dan efektif, sejalan dengan pesatnya transformasi digital di Indonesia. (alf)

id_ID