IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Keanggotaan dan Pembinaan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Robert Hutapea menegaskan pentingnya menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan etika profesi bagi seluruh anggota tetap baru IKPI. Hal itu ia sampaikan dalam kegiatan Inagurasi Anggota Tetap Baru IKPI se Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) yang digelar di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).
Dalam paparannya bertajuk “Hak dan Kewajiban Anggota IKPI”, Robert menekankan bahwa profesi konsultan pajak merupakan profesi mulia dan terhormat, yang dalam pelaksanaannya berada di bawah perlindungan hukum serta dituntut untuk menjaga citra dan martabat organisasi.
“Konsultan pajak bukan sekadar profesi yang menguasai aturan pajak, tetapi juga profesi kepercayaan publik. Oleh karena itu, kita semua wajib menjaga integritas, menaati kode etik, dan terus meningkatkan kompetensi melalui pengembangan profesional berkelanjutan,” ujar Robert di hadapan para anggota baru.
Robert menjelaskan, setiap anggota IKPI memiliki hak untuk memberikan jasa konsultasi perpajakan sesuai tingkat keahliannya, namun juga dibebani sejumlah kewajiban moral dan administratif sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175 Tahun 2022 sebagai perubahan dari PMK Nomor 111 Tahun 2014.
Beberapa kewajiban utama anggota, lanjutnya, meliputi:
• Menjunjung tinggi dan mematuhi kode etik serta standar profesi konsultan pajak,
• Berpartisipasi aktif dalam kegiatan organisasi,
• Membayar iuran dan melaporkan setiap perubahan data keanggotaan, serta
• Menyampaikan laporan tahunan dan mengikuti Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) setiap tahun.
Selain itu, Robert menyoroti pentingnya menjaga hubungan profesional dengan klien, sesama konsultan, dan instansi pemerintah. Ia menegaskan bahwa anggota dilarang melakukan tindakan yang dapat merusak citra profesi, seperti merebut klien dari rekan seprofesi, memberikan jaminan hasil kepada klien, atau melakukan promosi berlebihan di media sosial.
“Kode etik bukan sekadar dokumen administratif. Ia adalah cerminan moralitas dan kepribadian seorang konsultan pajak. Pelanggaran sekecil apa pun dapat menurunkan kehormatan profesi dan merugikan organisasi,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Robert juga memaparkan mekanisme penegakan kode etik yang dilaksanakan melalui Dewan Kehormatan dan Majelis Kehormatan IKPI. Proses pengaduan, pemeriksaan, hingga pemberian sanksi dilakukan secara transparan dan berjenjang, mulai dari teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap bagi pelanggaran berat.
Ia menambahkan, anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana perpajakan juga dapat dikenai pencabutan izin praktik sesuai ketentuan Kementerian Keuangan.
“Kami ingin seluruh anggota memahami bahwa kehormatan profesi lebih berharga daripada keuntungan sesaat. Menjadi anggota IKPI berarti siap mengemban amanah kepercayaan publik,” ujar Robert menutup paparannya.
Acara inagurasi yang dihadiri jajaran pengurus pusat dan perwakilan cabang IKPI ini menjadi momentum bagi para anggota baru untuk meneguhkan komitmen etis dan profesional dalam menjalankan praktik konsultan pajak di seluruh Indonesia. (bl)
