IKPI, Jakarta: Departemen Keanggotaan dan Pembinaan, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengingatkan para konsultan pajak khususnya anggota IKPI diseluruh Indonesia untuk menyampaikan Laporan Tahunan sesuai dengan ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 175 Tahun 2022, yang merupakan perubahan dari PMK Nomor 111 Tahun 2014.
Imbauan ini disampaikan langsung Ketua Departemen Keanggotaan dan Pembinaan, IKPI, Robert Hutapea di Jakarta, Rabu (16/10/2024).
Dalam imbauan tersebut, Robert menekankan pentingnya kepatuhan dalam penyampaian Laporan Tahunan Konsultan Pajak agar tidak dikenakan sanksi berupa Pembekuan Izin Praktik sesuai dengan Pasal 28 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK/.01/ 2022. Laporan Tahunan yang tepat waktu dan sesuai ketentuan akan membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam praktik profesional perpajakan di Indonesia.
Ia berharap seluruh anggota IKPI untuk memeriksa kembali kelengkapan dan kebenaran data yang dilaporkan, serta memastikan bahwa semua kewajiban telah dipenuhi sebelum batas waktu yang ditentukan.
Robert juga mengingatkan bahwa ketidakpatuhan dalam penyampaian laporan Tahunan Konsultan Pajak dapat berakibat pada sanksi yang sangat merugikan konsultan pajak itu sendiri yaitu berupa Pembekuan Izin Praktik dan selanjutnya Konsultan Pajak dilarang memberikan jasa konsultasi dibidag perpajakan pada saat menjalani masa pembekuan ijin praktek.
Dengan demikian, Ia mendorong semua anggota IKPI untuk berpartisipasi aktif dalam memenuhi kewajiban ini demi menjaga integritas dan profesionalisme dalam dunia profesi keuangan khususnya perpajakan yaitu : (1). Mematuhi kode etik Konsultan Pajak dan/atau standar profesi Konsultan Pajak; (2). Memberikan jasa konsultasi sesuai dengan tingkat keahliannya; (3). Memenuhi satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan; (4). Menyampaikan permohonan untuk memperpanjang Kartu Izin Praktik; (4). Menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak.
Dengan kerja sama yang baik, diharapkan agar setiap anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dapat berkontribusi positif terhadap sistem perpajakan yang lebih baik di Indonesia, dan tetap menjaga nama baik IKPI agar tetap: Jaya. Jaya, Jaya, (bl)