REVALUASI ASET TETAP

(Foto: Istimewa)

Oleh: Suwardi Hasan, S.H., S.E., M.Ak., C.A.

Anggota IKPI (NRA 00435)

 

PENDAHULUAN

Revaluasi Aset adalah penilaian kembali aset yang dimiliki suatu entitas sehingga pencatatannya  mencerminkan nilai aset sekarang. Hal tersebut biasanya dilakukan ketika aset tetap mengalami perubahan  sigifikan nilai di pasaran. Pasalnya, kenaikan atau penurunan nilai ini dapat menyebabkan laporan keuangan menjadi kurang relevan. Oleh karena itu, perlu dilakukan revaluasi agar informasi laporan keuangan menjadi lebih relevan dan dapat diandalkan.

Revaluasi dapat mengakibatkan nilai aset menjadi lebih besar atau lebih kecil dari nilai tercatatnya. Dalam  tulisan ini akan membahas khusus mengenai Revaluasi aset tetap untuk tujuan Komersil dan tujuan perpajakan.

  1. REVALUASI ASET TETAP UNTUK TUJUAN KOMERSIL

SAK 16 (Revisi 2011)  bertujuan untuk  mengatur perlakukan akuntasi aset tetap, sehingga pengguna laporan keuangan dapat memahami informasi mengenai investasi entitas dalam aset tetap dan perubahanya.

Ada dua model pengukuran aset tetap yaitu model biaya dan model revaluasi. Dalam Paragraph 31 SAK 16 ini mengatur mengenai ketentuan revaluasi yang merupakan salah satu pengukuran setelah pengakukan aset tetap yang akan dibahas lebih lanjut. Sehingga untuk melakukan revaluasi aset tetap, tunduk pada ketentuan dalam SAK 16 (Revisi 2011) tentang aset tetap.

Revaluasi aset Tetap untuk Tujuan Komersil (Akuntansi) adalah dimaksudkan untuk meningkatkan relevansi penyajian laporan keuangan. Dengan revaluasi dapat mencerminkan nilai wajar atau fair value perusahaan. Khusus bagi perusahaan  yang akan IPO atau go public,  revaluasi aset adalah hal yang bisa digunakan untuk menyajikan nilai aset ke harga yang relatif lebih realistis.

Manfaat revaluasi aset adalah membantu dalam memperbaiki  struktur modal, agar rasio utang terhadap ekuitas /Debt to Equity Ratio (DER) turun. Dengan demikian, perusahaan dapat lebih mudah memperoleh utang dari bank untuk meningkatkan permodalan karena rasio utangnya menurun. Dengan DER yang turun sampai batas tertentu sekaligus juga dapat memberikan kemungkinan pembebanan biaya bunga secara fiskal yang lebih maksimal.

Bagi perusahaan di sektor perbankan, meningkatnya permodalan juga akan berpengaruh ke Capital Adequacy Ratio (CAR) atau rasio kecukupan modal yang semakin tinggi. Artinya, bank dapat memiliki lebih banyak kemampuan untuk memberikan dana kredit bagi perusahaan maupun nasabah lainnya.

Tujuan dan manfaat lainnya dari revaluasi aset adalah bisa membantu memudahkan perusahaan yang ingin melakukan merger. Pasalnya, jika masing-masing perusahaan yang ingin merger melaksanakan revaluasi aset tetap, maka nilai wajarnya untuk perusahaan baru dapat terlihat.

Ketentuan mengenai revaluasi antara lain sebagai berikut:

  1. Aset tetap yang nilai wajarnya dapat diukur secara andal dicatat pada jumlah revaluasian, yaitu nilai wajar pada tanggal revaluasi dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai setelah tanggal revaluasi.
  2. Revaluasi dilakukan dengan keteraturan yang cukup reguler untuk memastikan bahwa jumlah tercatat tidak berbeda secara material dengan jumlah yang ditentukan dengan menggunakan nilai wajar pada akhir periode pelaporan
  3. Frekwensi revaluasi bergantung pada perubahan nilai wajar dari aset tetap yang direvaluasi.
  4. Jika suatu aset tetap di revaluasi, maka seluruh aset tetap dalam kelas yang sama direvaluasi.
  5. Aset-aset dalam satu kelas aset tetap direvaluasi secara bersamaan untuk menghindari revaluasi aset secara selektif.
  6. Jika jumlah tercatat aset meningkat akibat revaluasi, maka kenaikan tersebut diakui dalam penghasilan komprensif lain dan terakumulasi dalam ekuitas pada bagian surplus revaluasi.
  7. Jika jumlah tercatat aset turun akibat revaluasi, maka penurunan tersebut diaku dalam laba rugi. Akan tetapi penurunan nilai tersebut diakui dalam penghasilan komprehensif lain sepanjang tidak melebihi saldo surplus revaluasi aset tersebut.

Dalam praktik revaluasi aset dilakukan oleh pihak independen yaitu dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Terdapat beberapa cara/metode dalam melakukan penilaian kembali atas aset tetap. Adapun beberapa metode revaluasi aset adalah sebagai berikut:

  1. Metode Indeksasi

Metode pertama untuk melakukan revaluasi aset adalah indeksasi. Pada metode ini, indeks diterapkan dalam biaya aset untuk mengetahui biaya kini.

Indeks oleh departemen Biro Statistik atau Survei Ekonomi negara bisa digunakan untuk revaluasi aset.

 

  1. Metode Harga Pasar Saat Ini

Metode kedua dalam revaluasi aset adalah dengan menilai harga pasar saat ini atau yang sedang berlaku. Misalnya, jika ingin revaluasi tanah dan bangunan, maka bisa diambil dari nilai real estate atau dealer properti yang tersedia di pasar. Sementara, untuk revaluasi atas pabrik dan mesin, nilai wajarnya dapat diambil dengan bantuan pemasok.

  1. Metode Penilaian

Metode selanjutnya dalam melakukan revaluasi aset adalah dengan penilaian. Pada metode ini, penilaian teknis dilakukan secara rinci terhadap aset untuk mengetahui nilai pasar. Jika perusahaan ingin menggunakan metode ini, maka harus memastikan bahwa aset tidak over ataupun undervalued. Adapun beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menentukan nilai pasar wajar suatu aset antara lain:

  • Tanggal pembelian aset tetap untuk menghitung umurnya.
  • Waktu penggunaan aset tetap.
  • Jenis aset tetap.
  • Kebijakan perbaikan dan pemeliharaan perusahaan untuk aset tetap.
  • Ketersediaan suku cadang di masa yang akan datang.

Contoh :

PT Fery Jaya melakukan revaluasi aset tetap berupa sebidang tanah luas 5000 M2 yang telah dibeli sepuluh tahun lalu yang nilai perolehannya Rp 10 Milyar. Terdapat kenaikan yang signifikan yaitu nilai hasil revaluasi yang dilakukan oleh KJPP adalah Rp 20 Milyar. Maka atas selisih lebih revaluasi tersebut maka PT Fery Jaya  akan menjurnal debit : Tanah dan mengkredit Penghasilan komprensif lainnya sejumlah Rp 10 Milyar (selisih lebih Revaluasi)

Selanjutnya selisih lebih revaluasi tersebut akan tersaji dalam bagian ekuitas.

Untuk melaksanakan revaluasi aset untuk tujuan komersil ini tentunya tidak memerlukan persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak dan tidak ada PPh yang terutang atas selisih lebih revaluasi tersebut, sebaliknya selisih lebih revaluasi akan menjadi objek PPh manakala revaluasi dilakukan untuk tujuan perpajakan yang akan dibahas selanjutnya.

  1. REVALUASI ASET TETAP UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN

Dalam situasi tertentu perusahaan dapat mempertimbangkan juga untuk memilih revaluasi  aset tetap untuk tujuan perpajakan. Ketentuan mengenai hal ini telah diatur  dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2008 tentang Penilaian Kembali Aset Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan (PMK 79/2008).

PMK 79/2008 ini merupakan pengaturan lebih lanjut dari pasal 19 UU PPh yang terkait dengan pasal 4  ayat (1) huruf m yang menyatakan bahwa selisih lebih penilaian kembali aktiva merupakan objek pajak penghasilan. Sehingga lebih atas revaluasi akan dikenakannya Pajak Penghasilan

B.1. Syarat Revaluasi Aset Tetap untuk Tujuan Perpajakan

Dalam melakukan revaluasi Aset Tetap untuk tujuan Perpajakan tentu harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah diatur dalam PMK 79/2008 ini, beberapa syarat tersebut antara lain:

  1. Berlaku bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT), tidak termasuk perusahaan yang memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat.
  2. Telah memenuhi semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali.
  3. Mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak.
  4. Objek revaluasi berupa seluruh aktiva tetap berwujud, termasuk tanah yang berstatus hak milik atau hak guna bangunan; atau seluruh aktiva tetap berwujud tidak termasuk tanah, yang terletak atau berada di Indonesia, dimiliki, dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak.
  5. Revaluasi tidak dapat dilakukan kembali sebelum lewat jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penilaian kembali aktiva tetap perusahaan terakhir yang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini.
  6. Penilaian kembali aktiva tetap perusahaan harus dilakukan berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar aktiva tetap tersebut yang berlaku pada saat penilaian kembali aktiva tetap yang ditetapkan oleh perusahaan jasa penilai atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah.
  7. Penilaian kembali aktiva tetap perusahaan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal laporan perusahaan jasa penilai atau ahli penilai.
  8. Membayar PPh final sebesar 10% dari selisih lebih atas nilai revaluasi

Manfaat dari revaluasi aset tetap untuk tujuan perpajakan adalah dapat membantu mengurangi kewajiban pajak suatu perusahaan bila dilakukan perhitungan dengan cermat antara besarnya PPh yang harus dibayar dibanding dengan biaya penyusutan fiskal yang diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto.

Terlebih ketika tahun 2015-2016 yang lalu adanya momentum penurunan tarif pajak penghasilan atas selisih lebih revaluasi aset tetap yang semula 10% menjadi 3%, 4% atau 6%. Setelah itu dan sampai saat ini tarif pajak untuk selisih lebih atas revaluasi aset tetap adalah kembali 10% sesuai dengan PMK 79/2008.

Situasi dimana ekuitas perusahaan dalam kondisi minus, maka revaluasi aset tetap yang berpotensi memiliki nilai selisih lebih dapat berdampak meningkatkan nilai ekuitas, sehingga nilai DER akan semakin membaik yang pada akhirnya dapat berguna untuk memaksimalkan pengurangan penghasilan bruto melalui pembebanan biaya bunga.

  1. SIMPULAN

Revaluasi Aset Tetap dapat dilakukan untuk tujuan komersil (akuntasi) atau untuk tujuan perpajakan yang mana masing-masing memiliki implikasi yang berbeda. Revaluasi Aset Tetap untuk tujuan perpajakan berdampak pada terutangnya PPh 10% final atas selisih lebih revaluasi sebagaimana diatur dalam PMK 79/2008, sedangkan Revaluasi Aset tetap untuk tujuan komersil (akuntansi) tidak ada PPh yang terutang.

 

 

 

 

 

 

id_ID