Restitusi Pajak 2025 Tembus Rp361 Triliun, Naik Tajam di Tengah Tekanan Penerimaan

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan mencatat nilai restitusi pajak sepanjang tahun 2025 mencapai Rp361,2 triliun. Angka ini melonjak signifikan sebesar 35,94 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dibandingkan realisasi restitusi pada 2024 yang tercatat Rp265,7 triliun.

Berdasarkan data Kemenkeu, lonjakan restitusi tersebut berasal dari selisih antara realisasi sementara penerimaan pajak bruto dan penerimaan pajak neto. Sepanjang 2025, penerimaan pajak bruto tercatat mencapai Rp2.278,8 triliun, sementara penerimaan pajak neto berada di level Rp1.917,6 triliun.

Perbedaan antara penerimaan bruto dan neto tersebut mencerminkan besarnya kelebihan pembayaran pajak yang kemudian dikembalikan kepada wajib pajak. Restitusi terutama berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, PPh badan, serta jenis pajak lainnya.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa peningkatan nilai restitusi tidak terlepas dari kebijakan pemerintah dalam mempercepat proses pemeriksaan dan pemberian restitusi. Langkah tersebut ditempuh sebagai bagian dari strategi fiskal untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung keberlanjutan dunia usaha.

“Peningkatan restitusi ini merupakan dampak dari relaksasi dan percepatan pemeriksaan, serta kebijakan fiskal yang diarahkan untuk menopang aktivitas ekonomi,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta 2025 yang disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian Keuangan, dikutip Selasa (13/1/2026)

Sebagai perbandingan, pada 2024 lalu, nilai restitusi pajak sebesar Rp265,7 triliun juga berasal dari selisih penerimaan pajak bruto dan neto. Saat itu, penerimaan pajak bruto tercatat Rp2.197,3 triliun, sedangkan penerimaan pajak neto sebesar Rp1.931,6 triliun.

Lonjakan restitusi pajak pada 2025 terjadi di tengah kondisi penerimaan pajak dalam negeri yang belum sepenuhnya mencapai target. Hingga akhir tahun, realisasi penerimaan pajak tercatat baru mencapai 87,6 persen dari target APBN 2025 yang ditetapkan sebesar Rp2.189,3 triliun.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa terdapat beberapa faktor yang mendorong melonjaknya nilai restitusi. Salah satunya adalah fluktuasi harga komoditas yang menyebabkan banyak pelaku usaha membayar pajak lebih besar dari kewajiban riilnya, sehingga berujung pada permohonan pengembalian pajak.

Selain faktor ekonomi, DJP juga menyoroti adanya praktik tidak wajar yang masih ditemukan dalam pengajuan restitusi. Bimo menyebut keberadaan pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan celah administrasi, termasuk penggunaan virtual office yang tidak sejalan dengan kegiatan usaha yang diklaim.

“Misalnya kami temukan dan tindak, meskipun tidak semuanya. Ada wajib pajak yang secara administratif ada, tetapi keberadaan usahanya tidak konsisten dengan bisnis yang diklaim,” ujar Bimo dalam pernyataannya pada akhir November 2025.

Meski demikian, DJP menegaskan tetap berupaya menjaga keseimbangan antara pengawasan dan pemenuhan hak wajib pajak. Pemeriksaan akan difokuskan pada risiko, sementara wajib pajak yang patuh dan memenuhi kriteria tetap diberikan pengembalian pendahuluan sesuai ketentuan yang berlaku. (alf)

id_ID