Respons Perma Tindak Pidana Pajak, Andreas Budiman Usul Bentuk Kompartemen Advokat Pajak di IKPI

IKPI, Jakarta: Menanggapi lahirnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Andreas Budiman, mengusulkan pembentukan Kompartemen Advokat Pajak dalam tubuh organisasi. Perma ini ditetapkan oleh Mahkamah Agung pada 10 Desember 2025 dan mulai berlaku sejak 23 Desember 2025, sebagai pedoman bagi hakim menangani perkara pidana pajak secara lebih seragam dan efektif di seluruh pengadilan Indonesia.  

Andreas mengatakan, hadirnya Perma Nomor 3 Tahun 2025 menjadi momentum penting dalam penegakan hukum perpajakan. Menurutnya, penanganan tindak pidana pajak membutuhkan tenaga profesional yang memahami karakter hukum pajak secara mendalam karena sifatnya yang lex specialist dan berbeda dengan tindak pidana umum.  

“Pajak itu lex specialist. Artinya, penanganan tindak pidana perpajakan harus dilakukan oleh tenaga profesional yang sudah benar-benar memahami konsep dan sistem perpajakan,” ujar Andreas, Minggu (1/2/2026).

Melihat kebutuhan tersebut, Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum IKPI akan mengajukan usulan resmi kepada Ketua Umum IKPI untuk membentuk Kompartemen Advokat Pajak. Kompartemen ini dimaksudkan sebagai wadah bagi anggota IKPI yang berlatar belakang hukum, termasuk mereka yang telah menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum (SH) maupun telah berprofesi sebagai advokat, untuk dapat berkontribusi dalam pendampingan hukum perkara pajak.

Menurut Andreas, keberadaan kompartemen ini diharapkan dapat mengakomodasi bertambahnya jumlah anggota IKPI yang memiliki keahlian di bidang hukum, sekaligus menambah warna dalam struktur keahlian organisasi. Dengan demikian, IKPI tidak hanya kuat dalam konsultasi pajak, tetapi juga mampu memberikan dukungan advokasi hukum yang komprehensif bagi anggota dan wajib pajak.

“Kompartemen ini diharapkan menambah warna bagi IKPI, karena seluruh keahlian anggota bisa terakomodir. Ini penting di tengah kompleksitas penanganan perkara pidana pajak yang meningkat,” katanya.

Perma Nomor 3 Tahun 2025 sendiri mengatur berbagai aspek penanganan pidana pajak, mulai dari pertanggungjawaban pidana atas perbuatan orang pribadi maupun korporasi, pemisahan antara penanganan administratif dan pidana, hingga prosedur pemeriksaan bukti permulaan agar tidak menimbulkan tafsir berbeda antar hakim.  

Andreas juga optimistis pembentukan Kompartemen Advokat Pajak akan memperkuat posisi IKPI di mata publik. Masyarakat diharapkan semakin mengenal IKPI sebagai organisasi profesi yang lengkap, dari konsultasi hingga advokasi hukum perpajakan.

Dengan inisiatif tersebut, IKPI diharapkan mampu menjawab tantangan penegakan hukum perpajakan yang semakin kompleks, serta memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih profesional, adil, dan tepercaya. (bl)

id_ID