Realisasi Penerimaan Pajak di Bali Capai Rp 9,45 Triliun

Bali (Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Realisasi penerimaan pajak di Bali mencapai Rp 9,45 triliun hingga triwulan III 2023. Angka ini sudah 93,52 persen dari target yang hendak dicapai hingga sepanjang tahun ini, Rp 10,11 triliun.

“Sampai dengan 30 September 2023, Kanwil DJP Bali berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sejumlah Rp 9,45 triliun atau 93,52 persen dari target yang ditetapkan,” ungkap Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh seperti dikutip dari Detik Finance, Kamis (19/10/2023).

Menurutnya, persentase realisasi tersebut melebihi capaian penerimaan pajak secara nasional sebesar 80,78 persen.

Angka penerimaan pajak tahun ini juga naik 29,70 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022, yaitu Rp 7,29 triliun.

“Penerimaan pajak tahun 2023 didukung oleh lima sektor dominan penentu penerimaan,” kata Nurbaeti.

Pertama, sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor sejumlah Rp 1,874 miliar yang berkontribusi 19,83 persen dari realisasi penerimaan.

Kedua, aktivitas keuangan dan asuransi sebesar Rp 1,560 miliar yang berkontribusi 16,51 persen dari realisasi penerimaan.

Ketiga, penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum sejumlah Rp 1,097 miliar yang berkontribusi 11,6 persen dari realisasi penerimaan.

Keempat, administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib sejumlah Rp 985 miliar yang berkontribusi 10,42 persen dari realisasi penerimaan.

Kelima, industri pengolahan sebesar Rp 758 miliar yang berkontribusi sejumlah 8,02 persen dari realisasi penerimaan. Diakuinya, tingkat kepatuhan wajib pajak di Bali juga terus naik. (bl)

id_ID