IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan berbagai pilihan menu registrasi dalam sistem Coretax DJP untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dengan adanya sistem ini, wajib pajak dapat memilih menu registrasi sesuai dengan kebutuhan mereka.
Pilihan Menu Registrasi
Terdapat beberapa menu registrasi yang disesuaikan dengan kondisi wajib pajak, antara lain:
• Pendaftaran dengan Aktivasi NIK
• Ditujukan bagi wajib pajak yang ingin mendaftarkan NPWP baru.
• Status: Aktif
• Wajib lapor SPT: Ya
• NIK sebagai NPWP: Ya
• Pengecualian: Wanita kawin yang memilih bergabung dengan NPWP suami.
• Hanya Registrasi
• Ditujukan bagi wanita kawin yang memilih bergabung dengan NPWP suami.
• Status: Tidak Aktif
• Wajib lapor SPT: Tidak
• NIK sebagai NPWP: VA
• Lupa Kata Sandi
• Khusus bagi pengguna DJP Online yang mengalami kendala dalam mengakses akun mereka.
• Status: Aktif
• Wajib lapor SPT: Ya
• NIK sebagai NPWP: Ya
Pilihan Registrasi Lanjutan
Selain itu, terdapat beberapa opsi lain bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP tetapi memerlukan aktivasi akun di Coretax DJP:
• Aktivasi Akun untuk Pemilik NPWP Aktif
• Ditujukan bagi pemilik NPWP aktif namun bukan pengguna DJP Online.
• Status: Aktif
• Wajib lapor SPT: Ya
• NIK sebagai NPWP: Ya
• Aktivasi Akun bagi Pengguna DJP Online yang Lupa Email atau Nomor Telepon
• Ditujukan bagi wajib pajak yang mengalami kendala akses karena lupa email atau nomor telepon seluler.
• Status: Aktif
• Wajib lapor SPT: Ya
• Aktivasi Akun untuk Wanita Kawin yang Gabung NPWP Suami tetapi Membutuhkan Akses Coretax DJP
• Ditujukan bagi wanita yang telah bergabung dengan NPWP suami namun memiliki peran sebagai wakil atau kuasa wajib pajak.
• Status: Aktif
• Wajib lapor SPT: Tidak
• NIK sebagai NPWP: Ya
• Perubahan Data Unit Keluarga Perpajakan (Tax Family Unit)
• Khusus bagi wanita menikah yang bergabung dengan NPWP suami atau anak yang belum memiliki e-KTP.
• Status: Tidak Aktif
• Wajib lapor SPT: Tidak
• NIK sebagai NPWP: Ya
Dengan berbagai pilihan registrasi ini, DJP berharap dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengelola kewajiban perpajakannya dengan lebih efisien dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (alf)