Privy Gratiskan Tanda Tangan Elektronik untuk Mendukung Digitalisasi Perpajakan

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Mulai 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengimplementasikan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Coretax Administration System. Langkah ini menjadi bagian penting dari digitalisasi teknologi informasi dan perbaikan basis data perpajakan yang lebih efektif dan efisien.

Privy, sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE), turut berkontribusi dalam inisiatif ini dengan menjadi mitra resmi DJP. Privy menyediakan tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi untuk dokumen perpajakan pada aplikasi Coretax. Lebih menarik lagi, layanan sertifikat elektronik dan TTE dari Privy diberikan secara gratis untuk pengguna coretax, guna mempercepat digitalisasi perpajakan di Indonesia.

CEO dan Founder Privy, Marshall Pribadi, mengungkapkan bahwa lebih dari 56 juta masyarakat Indonesia telah menjadi pengguna Privy, menunjukkan tingginya kepercayaan terhadap teknologi yang mereka hadirkan. “Dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi dan sertifikat elektronik dari Privy secara gratis, kami berharap dapat mendukung DJP dalam reformasi perpajakan, memberikan keabsahan hukum, sekaligus menghemat waktu dan biaya secara signifikan,” kata Marshall dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/1/2025).

Marshall juga menekankan pentingnya privasi dan keamanan data wajib pajak (WP). “Privasi dan keamanan data WP menjadi keutamaan bagi kami,” tambahnya. Ia berharap, kolaborasi antara Privy dan DJP dapat menciptakan ekosistem digital yang luas, meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk melaporkan pajak, dan memperbaiki pelayanan pajak kepada masyarakat.
Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari reformasi pajak yang komprehensif, membawa efisiensi dan transparansi dalam sistem perpajakan nasional. (alf)

id_ID