PRESS RELEASE
Jakarta, 27 Agustus 2022
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) sebagai asosiasi profesi konsultan pajak dengan jumlah anggota Per tanggal 26 Agustus 2022 Sejumlah 6.175 Anggota, terdiri atas 4.846 Anggota Tetap, 1.312 Anggota Terbatas dan 17 Anggota Kehormatan yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia, hari ini merayakan Hari Ulang Tahun IKPI ke-57
Perayaan HUT IKPI ke-57 diselenggarakan dalam 3(tiga) rangkaian acara, yakni:
Pada tanggal 21 Agustus 2022, IKPI menyelenggarakan Fun Walk IKPI di lokasi Taman Hutan Kota Kemayoran, Sunter, Jakarta Pusat, diikuti oleh 656 anggota yang datang dari berbagai cabang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia
Pada tanggal 23 Agustus 2022, IKPI menyelenggaran Seminar Nasional di Grand Ball Room Hotel Pullman, Kemanggisan, Jakarta Barat secara hybrid, diikuti 1.461 Peserta; 601 Peserta secara luring dan 860 Peserta secara daring. Seminar dengan topik “Apa dan Bagaimana Setelah PPS (Program Pengungkapan Sukarela)”, menghadirkan pembicara dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Puncak perayaan dilakukan hari ini tanggal 27 Agustus 2022 bertepatan dengan hari jadi IKPI yang ke-57, HUT IKPI ke-57 dengan tema “Profesional Transparan Dinamis” diselenggarakan oleh Panitia yang berasal dari anggota IKPI dari berbagai cabang, dipimpin oleh Vaudy Starworld Ketua Departemen Pengembangan Profesional Berkelanjutan Pengurus Pusat-IKPI (PPL PP-IKPI), di Birawa Assembly Hall Hotel Bidakara, Jl. Jend. Gatot Subroto, Kav. Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan. Diikuti oleh seluruh Anggota IKPI secara daring dan oleh Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, Pengurus Cabang dan Pengawas secara luring.
Tema HUT ke-57 kali ini membawa tema “Profesional Transparan dan Dinamis”, yang mempunyai makna : PROFESIONAL: IKPI akan terus menjalankan Visi dan Misi menjadikan IKPI sebagai asosiasi Konsultan Pajak yang mandiri dan professional, TRANSPARAN: IKPI memberi akses bagi anggota untuk memperoleh informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai oleh asosiasi dalam menjalankan roda organisasi, DINAMIS: IKPI akan terus maju dan tumbuh, dapat menyesuaikan diri dengan keadaan dan selalu bergerak mengikuti perkembangan perpajakan.
IKPI sebagai mitra Direktorat Jenderal Pajak yang telah menandatangani MOU pada tanggal 28 Februari 2018 tentang Kerjasama Sosialisasi, Edukasi dan Peningkatan Peran Profesi Konsultan Pajak Anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dalam Turut Serta Membangun Kesadaran dan Kepatuhan Masyarakat di Bidang Perpajakan, berkomitmen untuk terus berkontribusi secara aktif. Hal ini sejalan dengan tujuan IKPI yakni:
Menjaga keluhuran martabat serta meningkatkam mutu profesi Konsultan Pajak dalam rangka pengabdiannya kepada Bangsa dan Negara;
Mengawal dan mengupayakan agar pelaksanaan Undang-Undang Perpajakan dan peraturan perpajakan berlaku dengan adil dan berkepastian hukum; dan
Memupuk dan mempererat rasa persaudaaran serta rasa kekeluargaan antar anggota untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan anggota.
Dalam mewujudkan tujuan IKPI, IKPI telah melakukan berbagai kegiatan yang sifatnya internal yakni untuk meningkatkan profesionalitas Anggota IKPI dengan menyelenggarakan kegiatan pengembangan professional berkelanjutan secara terus-menerus secara online dan offline, demikian juga edukasi kepada masyarakat, IKPI telah melakukan berbagai pelatihan secara langsung oleh Pengurus anggota yang terdaftar di Cabang IKPI diwilayah masing-masing seperti tata cara pengisian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan serta seminar sosialisasi peraturan perpajakan yang diselenggarakan secara mandiri oleh IKPI dan/atau Bersama-sama dengan Direktort Jenderal Pajak (DJP), sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat wajib pajak sekaligus juga untuk mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Seiring dengan perjalan panjang IKPI dalam ekosistem perpajakan Indonesia, tahun ini IKPI menerima penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak yang diterima oleh Ketua Umum IKPI Bpk. Dr. Ruston Tambunan, Ak., CA., S.H., M.Si., M.Int.Tax pada perayaan Hari Pajak yang diselenggarakan di Kantor Pusat DJP, Jakarta tanggal 19 Juli 2022 yang lalu, berupa Piagam Penghargaan yang diserahkan langsung oleh Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani dan berupa Plakat yang diserahkan oleh Direktur Jenderal Pajak Bpk Suryo Utomo sebagai Apresiasi dan Penghargaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada pemangku kepentingan yang dinilai telah memberikan kontribusi untuk mendukung reformasi perpajakan.
Sebagai Konsultan Pajak yang bersinggungan dengan pelayaan kepada masyarakat dan berkaitan dengan sumber utama penerimaan negara yakni penerimaan negara dibidang perpajakan, maka IKPI sangat membutuhkan payung hukum berupa Undang-Undang Konsultan Pajak yang saat ini telah masuk dalam Prolegnas di DPR sejak tahun 2015. Namun hingga kini belum terihat titik terang, oleh karena itu IKPI mendorong agar UU Konsultan Pajak menjadi perhatian Pemeritah dan DPRRI untuk memberikan payung hukum bagi Konsultan Pajak dalam menjalankan profesinya dan Wajib Pajak sebagai pengguna jasa Konsultan Pajak
IKPI melakukan kerja-kerja produktif, konsisten dan terus menerus untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota dan masyarakat dengan mengembangkan media digital elektronik yang kami sebut dengan nama IKPI Smart yakni layanan IKPI berbasis web kepada anggota, sehingga anggota kami tidak mengalami kendala dalam memenuhi kewajibannya serta mendapatkan layanan yang real time. Demikian juga edukasi kepada masyarakat, kami tingkatkan dengan media komunikasi digital berbasis web dalam bentuk forum komunikasi, layanan probono, artikel, berita; media ini menjadi media edukasi bagi masyarakat dan anggota sekaligus juga media bagi Anggota IKPI untuk meningkatkan serta berbagi pengetahuan dan informasi kepada sesama Anggota IKPI dan sekaligus kepada masyarakat wajib pajak.
IKPI dalam HUT ke-57 ini terus dan terus berbenah, IKPI sebagai asosiasi konsultan pajak mempunyai tanggung jawab moral dalam membantu penerintah menyadarkan wajib pajak untuk patuh kepada aturan yang berlaku dan saat yang bersamaan juga membantu wajib pajak untuk tidak dikenakan kewajiban perpajakan yang tidak seharusnya, mendudukkan wajib pajak dan pemerintah pada posisi yang seharusnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku adalah posisi intermediaris Konsultan Pajak.