PPL Terstruktur IKPI 9 NOPEMBER 2023

PPL Terstruktur IKPI
(Seminar Online dan Offline)

” Beberapa Catatan Tentang Kebijakan Pengenaan Pajak Penghasilan Terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi Berdasarkan Undang Undang Pajak Penghasilan Tahun 1983 Dan Undang-Undang Pajak Penghasilan Berdasarkan Undang-Undang Tentang Pajak Penghasilan Yang Diatur Tentang Harmonisasi Oerayran Perpajakan (Omnibus Law) (Lanjutan)”

Kamis, 9 November 2023
Jam 08.30 – 16.30 WIB (8-TS)

Narasumber : Nuryadi Mulyodiwarno
Moderator : Frisa Irlan

Pada hakekatnya, PPL IKPI hari ini merupakan lanjutan dari PPL IKPI yang telah dilaksanakan pada 5 Oktober tahun 2023 yang lalu, yaitu mengenai pemungutan Pajak Penghasilan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi yang sebagian besar terkait dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Hrmonisasi Peraturan Perpajakan.
Walaupun demikian, dengan PPL hari ini, pertama-tama akan disampaikan ringkasan dari apa yang telah disampaikan pada PPL IKPI bulan lalu tersebut dan kemudian disampaikan pokok-pokok perubahan dari ketentuannya yang diatur dalam Undang-undang tentang Pajak Penghasilan tahun 1983 dengan Undang-undang tentang ‘Harmonisasi’ dimaksud.
Kenyataan menunjukkan bahwa memahami hak dan kewajiban perpajakan yang antara lain meliputi :
a. Subjek Pajak dan Wajib Pajak;
b. Subjek Pajak dalam negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri;
c. Perlakuan Pajak Penghasilan berkenaan dangan prnghasilan yang diterima olehWajib Pajak dalam negeri dan Luar Negeri;
d. Perlakuan Pajak Penghasilan berkenaan dengan Warisan Yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, sebagai Subjek Pajak Pengganti, serta
e. Kebijakan Penggabungan Penghasilan yang diterima atau diperoleh satu keluarga, termasuk termasuk berkenaan denganhqk dan kewajiban anak yang belum dewasa, serta hak dan kewajiban berkenaan dengan status perkawinan suami-isteri;
adalah tidak mudah, bahkan dapat dikatakan sebagai susah sekali. Padahal dengan segenap perangkat peraturan perundang-undangan perpajakan, yang khusus diperuntukkn bagi Wajib Pajak Orang Prbadoi, yang baik dan benar serta pelaksanaannya yang harus juga baik dan benar, tercapainya tujuan penerimaan pajak dimaksud akan dapat tercapai. Hal itulah yang mendorong narasumber memilih pokok pembahasan terkait dengan perlakuan perpajakan (tertentu) terhadap penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 7 tentang Pajak Penghasilan, bersama-sama dengan Undang-undang tentang ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, Telah beberapa kali dilakukan perubahan, dan dengan materi perubahan berupa berlakunya Unadnag-undang tentang ‘Harmonisasi’ dimaksud akan dapat tergambarkan secara garis besar, bagaimana perubahan kebijakan Pajak Penghasilan dimaksud.
Dengan bahan belajar bersama dimaksud, dan diskusi yang mendasar dalam PPL hari ini, diharapkan pemahaman tentang pemungutan Pajak Penghasilan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri akan menjadi lebih baik. Hal itu dapat bermuara pada kepatuhan yang meningkat, dan akibat selanjutnya adalah penerimaan negara akan meningkat pula.

REGISTRASI : https://bit.ly/DAFTAR-PPLIKPI-91123

Harga Normal :

Anggota IKPI
Offline : Rp 850.000
Online : Rp 950.000

Referensi Anggota IKPI
Offline : Rp 1.100.000
Online : Rp 1.200.000

Peserta Umum :
Offline : Rp 1.250.000
Online : Rp 1.350.000

Dapatkan Potongan Harga Rp.100.000 *Untuk early bird H-2
“Khusus bagi Anggota IKPI yang BELUM melunasi Iuran sampai September 2023 menggunakan harga referensi Anggota IKPI”

Pembayaran dapat dilakukan melalui:
BCA norek- 543 566 7888
AN. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
Kode bayar: PPLIKPI91123

Setiap pembayaran PPL mencantumkan Informasi:
Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLIKPI91123_001181_David

Non Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLIKPI91123_00000_Pingkan

Bukti Bayar WAJIB diemail ke: ppl@ikpi.or.id

Subject: Bukti Bayar PPL – 9 November 2023
Isi email : NAMA — NRA – Bukti Bayar

INFORMASI:
Sekretariat DEPT. PPL PPL (up. Diana) –
HP/WA – 0858 9219 7524;

MOHON DISHARE KE MEDSOS IKPI CABANG & UMUM

id_ID