
IKPI, Jakarta: Pajak Penghasilan (PPh) menjadi tulang punggung penerimaan pajak di Bali. Hingga Agustus 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali berhasil menghimpun penerimaan sebesar Rp10,27 triliun atau 57,12% dari target tahunan Rp17,99 triliun. Angka ini tumbuh 9,97% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, mengungkapkan bahwa kontribusi PPh mencapai Rp7,15 triliun atau hampir 70% dari total penerimaan pajak di Pulau Dewata. “PPh masih menjadi motor utama penerimaan pajak Bali, seiring meningkatnya aktivitas ekonomi dan kepatuhan wajib pajak,” ujar Darmawan, Rabu (1/10/2025).
Selain PPh, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menyumbang Rp2,6 triliun. Pajak lainnya, termasuk PBB dan BPHTB, tercatat lebih kecil yakni Rp1,56 miliar serta pajak lain-lain Rp471,53 miliar.
Sektor Pariwisata Semakin Menggeliat
Pertumbuhan penerimaan pajak juga dipacu bangkitnya pariwisata Bali. Sektor penyediaan akomodasi dan makan minum mencatat realisasi Rp1,65 triliun atau 16,13% dari total, melonjak 25,07% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Kontributor lainnya berasal dari perdagangan besar dan eceran termasuk perbaikan kendaraan bermotor sebesar Rp1,94 triliun (18,91%), serta sektor real estat Rp592,57 miliar dan aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis Rp500,90 miliar.
“Aktivitas pariwisata Bali yang kian bergairah menjadi salah satu faktor pendukung naiknya penerimaan, terutama dari PPh yang mencerminkan pertumbuhan usaha di berbagai sektor,” jelas Darmawan.
Darmawan menegaskan pencapaian ini tidak terlepas dari kepatuhan wajib pajak. “Partisipasi wajib pajak sangat penting dalam mendukung pembangunan. Kami mengapresiasi dukungan masyarakat dan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan,” ujarnya.
Dengan dominasi PPh sebagai sumber penerimaan, DJP Bali optimistis target akhir tahun bisa dikejar seiring momentum positif ekonomi Pulau Dewata. (alf)