PPh 21, Diskriminasi Negara Terhadap Guru dan Dosen Non ASN

Abstrak

Perubahan perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Tunjangan Profesi Dosen (TPD) dan Tunjangan Kehormatan Guru Besar (TKGB) dari skema final menjadi non-final menimbulkan implikasi signifikan dalam sistem perpajakan Indonesia.

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis perubahan tersebut dari perspektif kepastian hukum, keadilan pajak, serta adanya potensi diskriminasi fiskal antara dosen berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non-PNS. Dengan menggunakan pendekatan normatif-analitis, kajian ini menemukan adanya konflik norma, ketidakpastian hukum, serta perlakuan pajak yang tidak setara atas objek pajak yang sama. Artikel ini merekomendasikan perlunya harmonisasi regulasi dan penghapusan perlakuan diskriminatif dalam sistem perpajakan.

I. Pendahuluan

1. Latar Belakang

Dalam praktik perpajakan, perubahan kebijakan tidak hanya berdampak pada aspek teknis, tetapi juga pada persepsi keadilan dan legitimasi sistem pajak. Hal ini tergambar dalam sebuah peristiwa empiris pada kegiatan sosialisasi pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi yang diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) secara probono belum lama ini.

Dalam kegiatan tersebut, hadir sepasang suami istri yang berprofesi sebagai dosen. Keduanya menyampaikan bahwa untuk pertama kalinya SPT mereka menunjukkan status kurang bayar. Penghasilan yang selama ini dianggap telah dikenakan pajak secara final yakni Tunjangan Profesi Dosen (TPD) dan Tunjangan Kehormatan Profesor (TKGB) ternyata dalam rezim terbaru menjadi sumber kekurangan pembayaran pajak.

Sinar mata mereka penuh kekuatiran dan kecemasan dengan mata berkaca-kaca mereka bertanya apa solusi agar SPT pribadi mereka tidak kurang bayar ? Bagi mereka kurang bayar 5 juta sudah merupakan angka fantastik, darimana mereka harus membayar kekurangan pajak tersebut ?

Fenomena ini tidak hanya mencerminkan perubahan sistem, tetapi juga mengungkap persoalan yang lebih dalam, yaitu adanya ketidakkonsistenan perlakuan pajak dan bahkan indikasi diskriminasi fiskal antar wajib pajak.

2. Rumusan Masalah

Artikel ini mengkaji:

  • Bagaimana perubahan perlakuan PPh 21 atas TPD dan TKGB?
  • Apakah terdapat konflik norma dan ketidakpastian hukum?
  • Apakah terdapat diskriminasi perlakuan pajak antara dosen PNS dan non-PNS?
  • Bagaimana implikasinya terhadap prinsip keadilan pajak dan konstitusi?

3. Metodologi

Pendekatan yang digunakan adalah normatif-analitis, dengan analisis terhadap:

  • Peraturan perundang-undangan
  • Prinsip keadilan pajak
  • Fakta empiris di lapangan

II. Kerangka Regulasi dan Perubahan Kebijakan

1. Rezim Lama: Final Tax Regime dan Administrative Certainty

Berdasarkan:

  • PP Nomor 41 Tahun 2009
  • PP Nomor 80 Tahun 2010
  • PMK Nomor 164/PMK.05/2010

Sistem di atas memiliki karakteristik:

  • Pajak bersifat final
  • Pajak ditanggung pemerintah
  • Wajib pajak menerima penghasilan bersih (net/final)

Hal ini tercermin dalam Pasal 11 PMK 164/PMK.05/2010 yang berbunyi:

Tunjangan Profesi Bagi Guru/Dosen dan Tunjangan Kehormatan Bagi Profesor dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan tarif sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan bersifat final.

2. Rezim Baru: Non-Final dan Pendekatan Umum

Dengan diberlakukannya:

  • PP Nomor 58 Tahun 2023
  • PMK Nomor 168 Tahun 2023

Terjadi perubahan:

  • Pajak menjadi non-final
  • Penghasilan dihitung kumulatif tahunan
  • Pemotongan menjadi angsuran pajak
  • Akan timbul kurang bayar jika ditambah penghasilan lain

3. Ketiadaan Norma Transisi

Tidak adanya pencabutan eksplisit PMK 164/2010 menimbulkan dualisme norma. Perubahan mendadak ini menciptakan ketidakpastian hukum dan “policy discontinuity”.

III. Analisis Diskriminasi Perlakuan Pajak

1. Fakta Empiris

  • Dosen PNS: masih menggunakan skema final (DTP)
  • Dosen non-PNS: dikenakan PPh 21 non-final

Padahal:

  • Sumber penghasilan sama (APBN/APBD)
  • Jenis penghasilan sama
  • Nilai penghasilan sama

2. Prinsip Equality Before Taxation

Prinsip: equal treatment for equal economic capacity

Namun dalam praktik terjadi perlakuan berbeda hanya karena status.

3. Diskriminasi Fiskal

Perbedaan ini merupakan diskriminasi fiskal berbasis status kepegawaian yang tidak relevan dengan objek pajak.

4. Implikasi Konstitusional

Bertentangan dengan:

  • Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
  • Pasal 28D ayat (1) dan (2) UUD 1945

IV. Analisis Kepastian Hukum

Dualisme norma memperburuk kepastian hukum dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem pajak.

V. Analisis Keadilan Pajak

1. Keadilan Horizontal

Kondisi sama → pajak berbeda (melanggar prinsip)

2. Keadilan Vertikal

Progresivitas benar, tetapi basis status membuatnya tidak adil.

VI. Analisis Kebijakan Fiskal

1. Kelemahan Desain

  • Tidak mempertimbangkan kesetaraan
  • Tidak harmonis
  • Tidak ada transisi

2. Risiko Sistemik

  • Sengketa pajak meningkat
  • Trust menurun
  • Persepsi ketidakadilan

VII. Kesimpulan

  • Terjadi perubahan tanpa transisi
  • PMK 164/2010 masih berlaku
  • Ada diskriminasi PNS vs non-PNS
  • Melanggar:
    • kepastian hukum
    • keadilan horizontal
    • equality before taxation

VIII. Rekomendasi Kebijakan

1. Penghapusan Diskriminasi

Berbasis objek & kemampuan ekonomis

2. Klarifikasi Status Pajak

Harus final ATAU non-final (tidak boleh dualisme)

3. Harmonisasi Regulasi

Sinkronisasi aturan lama dan baru

4. Skema Mitigasi

  • tarif khusus
  • pengurangan DPP
  • tax credit

IX. Penutup

Disharmoni ini menyentuh aspek fundamental: keadilan, kepastian hukum, dan kesetaraan.

Jika dua wajib pajak dengan penghasilan sama diperlakukan berbeda, maka sistem perpajakan kehilangan legitimasi moralnya.

Reformasi pajak harus tetap berlandaskan:

  • keadilan
  • kepastian hukum
  • non-diskriminasi

Referensi

  • UUD 1945
  • PP 41 Tahun 2009
  • PP 80 Tahun 2010
  • PMK 164 Tahun 2010
  • PP 58 Tahun 2023
  • PMK 168 Tahun 2023

Penulis adalah Ketua Departemen PPKF, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Pino Siddharta

Email: pinosiddharta@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

id_ID