IKPI, Kota Tangerang: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menegaskan bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 menandai era baru profesionalisme di bidang konsultan pajak (KP). Aturan ini, kata Vaudy, menuntut para praktisi tidak hanya berpengalaman, tetapi juga memiliki kompetensi formal yang diakui secara profesional.
Hal tersebut disampaikan Vaudy saat membuka Seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) IKPI Cabang Kota Tangerang bertema “Kupas Tuntas PER-11/PJ/2025, PER-8/PJ/2025, serta Update Terbaru Pengisian SPT Badan di Coretax”, Sabtu (25/10/2025). Dalam forum yang dihadiri ratusan anggota IKPI itu, ia menekankan pentingnya sinergi antara pengalaman lapangan dan kompetensi akademik untuk menjawab tantangan baru regulasi keuangan dan perpajakan nasional.
“PP 43/2025 ini bukan hanya soal kewajiban pelaporan, tetapi pesan kuat dari pemerintah agar profesi kita semakin profesional. Pengalaman tetap penting, tapi kini harus dibarengi dengan kompetensi dan sertifikasi yang jelas,” ujar Vaudy.
Ia menjelaskan, PP 43/2025 mengatur bahwa pihak yang disebut sebagai pelapor seperti bank, perusahaan pembiayaan, asuransi, hingga lembaga fintech wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan secara akurat. Namun, laporan tersebut hanya boleh disusun oleh pihak yang memiliki kompetensi akuntansi yang memadai atau profesi penunjang sektor keuangan seperti akuntan berpraktik maupun akuntan publik.
“Artinya, tidak semua orang bisa menyusun laporan keuangan. Hanya mereka yang punya integritas dan kemampuan profesional yang bisa melakukannya,” tambah Vaudy.
Lebih lanjut Vaudy mengungkapkan, PP ini mengatur mengenai pelaporan keuangan yang prosesnya dilakukan oleh pelapor dalam rangka menyajikan laporan keuangan kepada pengguna laporan keuangan.
Adapun ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
1) Laporan Keuangan;
2) Komite Standar;
3) Penyelenggaraan PBPK;
4) dukungan ekosistem Pelaporan Keuangan; dan
5) sanksi administratif.
Sebagai langkah strategis, Vaudy mendorong anggota IKPI yang selama ini menangani pembukuan untuk mengikuti Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk) program lanjutan bagi lulusan S1 untuk memperoleh gelar profesi Akuntan (Ak) sekaligus mempersiapkan diri mengikuti ujian sertifikasi profesional yang diselenggarakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Menurutnya, kebijakan baru pemerintah ini sekaligus menjadi momentum introspeksi bagi konsultan pajak untuk memperkuat kualitas layanan. “Kita tidak bisa hanya menjadi pelaksana administrasi pajak. Konsultan pajak masa depan harus bisa membaca laporan keuangan dengan akurasi tinggi dan memahami implikasi fiskalnya,” tegas Vaudy.
Ia juga menekankan bahwa langkah peningkatan kompetensi tersebut akan memperkuat posisi konsultan pajak sebagai mitra strategis pemerintah dan dunia usaha dalam membangun sistem perpajakan yang kredibel dan berintegritas.
“Profesionalisme kita diuji bukan hanya dari jam terbang, tapi dari kemampuan untuk terus belajar dan beradaptasi dengan perubahan regulasi. PP 43/2025 ini adalah titik balik menuju profesi yang lebih diakui, dihormati, dan dipercaya,” pungkasnya.
Seminar PPL IKPI Tangerang tersebut turut menghadirkan pembicara dari kalangan akademisi dan praktisi akuntansi yang membahas secara mendalam implikasi teknis PP 43/2025 terhadap peran dan tanggung jawab konsultan pajak di era keterbukaan keuangan.
Sekadar informasi, IKPI saat ini bekerja sama dengan PPAK Universitas Trisakti untuk memfasilitasi anggota mendapatkan gelar akuntan. “Saya imbau seluruh anggota bisa memanfaatkan kesempatan baik ini,” ujarnya. (bl)
