Podcast Kanwil DJP Banten: Kupas Tuntas Aturan Baru Surat Keterangan Fiskal

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten membedah tuntas ketentuan terbaru mengenai Surat Keterangan Fiskal (SKF) melalui siniar “Kata.Lo.Gue” yang tayang di kanal YouTube resmi @KanwilDJPBanten. Episode ini menghadirkan dua narasumber internal, Yasir Arafat (Penyuluh Pajak Ahli Muda) dan Rio Hermawan (Penyuluh Pajak Ahli Pertama), yang menjelaskan secara detail tata cara pengajuan SKF melalui sistem Coretax.

Dalam siaran yang dimoderatori Radityo Utomo, juga dari jajaran penyuluh Kanwil DJP Banten, dijelaskan bahwa pengaturan terbaru soal SKF kini merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 yang mulai berlaku sejak 24 Mei 2025. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari PMK Nomor 81 Tahun 2024 dalam rangka mendukung implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Coretax.

“SKF adalah bentuk pengakuan atas kepatuhan Wajib Pajak. Dokumen ini sangat penting, karena menjadi syarat untuk berbagai keperluan administratif, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta,” ujar Yasir dikutip, Jumat (25/7/2025).

Ia menambahkan, untuk mendapatkan SKF, Wajib Pajak wajib memenuhi beberapa syarat, antara lain: telah menyampaikan SPT Tahunan PPh dua tahun terakhir, SPT Masa PPN untuk tiga masa terakhir, tidak memiliki tunggakan pajak atau telah mengantongi izin angsuran, serta tidak sedang bersengketa dalam proses hukum perpajakan.

Rio Hermawan menggarisbawahi bahwa terdapat 12 jenis layanan administrasi perpajakan yang kini mewajibkan terpenuhinya ketentuan Pasal 4 dalam PER-8/PJ/2025. Beberapa di antaranya mencakup permohonan revaluasi aset tetap, penggunaan mata uang asing dalam pembukuan, serta pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan PPh.

“Jika persyaratan belum lengkap, sistem akan menolak permohonan. Namun WP bisa mengajukan ulang setelah kewajiban diselesaikan,” jelasnya.

Tak hanya menjadi media sosialisasi, siniar ini juga diharapkan menjadi jembatan komunikasi yang lebih ramah antara otoritas pajak dan masyarakat. Format siniar dinilai lebih efektif menjangkau generasi digital yang akrab dengan platform audio-visual. (alf)

id_ID