IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai. Peraturan ini diundangkan pada 31 Desember 2024 dan akan mulai berlaku pada 30 Januari 2025.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan tata kelola penagihan utang di sektor kepabeanan dan cukai.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budi Prasetiyo, menyatakan bahwa PMK ini bertujuan memperluas cakupan objek penagihan serta menyederhanakan prosedur birokrasi, seperti pemblokiran dan penyitaan harta. “Aturan ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mempermudah proses penagihan, sehingga mampu mendukung optimalisasi penerimaan negara,” ungkap Budi dalam keterangan resminya yang diterima, Minggu (26/01/2025).
Sekadar informasi, PMK 115/2024 mengatur tiga aspek utama, yaitu:
• Prinsip Penagihan: Memperluas cakupan objek penagihan, mengatur tugas dan wewenang juru sita, serta pembagian subjek utang.
• Pelaksanaan Penagihan: Mengubah jangka waktu penerbitan surat teguran, memperluas wilayah penagihan yang melibatkan Kantor Pelayanan Utama (KPU) dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC), serta memberikan kewenangan tambahan kepada Direktur Jenderal Bea Cukai untuk melimpahkan tanggung jawab penagihan.
• Ketentuan Pendukung: Mengintegrasikan sistem penagihan secara elektronik melalui CEISA 4.0, memperkenalkan mekanisme pemblokiran layanan publik tertentu, dan menetapkan masa kedaluwarsa terhadap kewajiban membayar.
Sistem CEISA 4.0 menjadi inovasi kunci untuk mempermudah pengelolaan penagihan secara digital, meningkatkan efisiensi, dan memperketat pengawasan terhadap utang kepabeanan dan cukai.
Budi menekankan bahwa PMK ini mendukung dunia usaha dengan memberikan kepastian hukum, menjaga kelancaran arus perdagangan, dan melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan dalam penagihan utang. Peraturan ini juga memberikan kewenangan tambahan kepada Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai untuk menunjuk juru sita dan memantau pelaksanaan penagihan di wilayah masing-masing.
“Dengan implementasi PMK ini, diharapkan dapat tercipta keseimbangan antara kepentingan negara, pelaku usaha, dan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Bea Cukai akan terus berperan strategis dalam memastikan implementasi peraturan ini berjalan lancar.
Budi mengajak seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat untuk mendukung kebijakan ini.
“Kami berharap dukungan penuh dari semua pihak untuk menyukseskan implementasi PMK Nomor 115 Tahun 2024, demi menciptakan tata kelola penagihan yang transparan, akuntabel, dan efisien,” katanya.
Dengan berlakunya PMK ini, pemerintah optimistis dapat mendorong optimalisasi penerimaan negara sekaligus meningkatkan pelayanan publik di sektor kepabeanan dan cukai. (alf)