IKPI, Jakarta: Pemerintah menegaskan sikap tegas terhadap konsultan pajak yang melanggar aturan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Konsultan Pajak, konsultan yang dianggap “nakal” bisa dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pembekuan izin praktik. Aturan ini diperjelas dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 13/PJ/2015 sebagai petunjuk pelaksanaannya.
Pasal 27 PMK 175/2022 menyebutkan, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan dapat menjatuhkan teguran tertulis setelah mempertimbangkan usulan asosiasi profesi.
Teguran diberikan jika konsultan pajak:
• melanggar kode etik atau standar profesi,
• memberikan jasa di luar tingkat keahliannya,
• tidak memenuhi kewajiban pengembangan profesional berkelanjutan (SKPPL),
• tidak aktif selama dua tahun berturut-turut, atau
• tidak mengurus perpanjangan izin praktik.
Bagi konsultan pajak yang tetap abai, ancaman lebih berat menanti. Pasal 28 PMK 175/2022 mengatur bahwa izin praktik bisa dibekukan selama tiga bulan bila:
• teguran tertulis diabaikan lebih dari tiga bulan,
• tidak menyampaikan laporan tahunan,
• tidak aktif selama tiga tahun berturut-turut,
• terlambat memperpanjang izin praktik,
• ditetapkan sebagai tersangka pidana perpajakan, atau
• menangani klien yang tersangkut kasus pidana perpajakan.
Selain itu, pembekuan juga berlaku bagi konsultan pajak yang berulang kali melanggar kode etik atau tidak memenuhi SKPPL sesuai ketentuan.
Meski demikian, pemerintah memberi celah pengecualian. Konsultan pajak yang melaporkan dugaan tindak pidana perpajakan oleh kliennya ke Direktorat Jenderal Pajak dapat terbebas dari pembekuan izin.
Namun, jika kewajiban laporan tahunan belum dipenuhi atau proses hukum masih berlangsung, masa pembekuan bisa diperpanjang lebih dari tiga bulan. Selama izin dibekukan, konsultan pajak dilarang memberikan layanan konsultasi dalam bentuk apa pun. (alf)