PMK Baru Atur Lebih Tegas Pemotongan Pajak atas Transaksi dengan Wajib Pajak Luar Negeri

IKPI, Jakarta: Pemerintah memperketat tata cara penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2025. Aturan ini menekankan kewajiban para pemotong dan pemungut pajak untuk lebih tertib dalam mencatat, memotong, dan melaporkan Pajak Penghasilan atas transaksi yang melibatkan Wajib Pajak Luar Negeri.

Dalam beleid tersebut ditegaskan, setiap pemotong atau pemungut Pajak Penghasilan wajib menyetorkan dan melaporkan pajak sesuai ketentuan, sekaligus membuat bukti pemotongan. Kewajiban ini berlaku baik ketika pajak dipotong maupun ketika suatu penghasilan seharusnya tidak dipotong berdasarkan ketentuan P3B  .

Menariknya, PMK ini juga mengatur situasi ketika penghasilan diterima Wajib Pajak Luar Negeri namun tidak dipotong pajak karena adanya manfaat P3B. Dalam kondisi seperti itu, pemotong pajak tetap diwajibkan melaporkan transaksi dan menerbitkan bukti pemotongan, sehingga jejak administrasinya tetap terdokumentasi dengan rapi.

Bagi pihak yang tidak menjalankan kewajiban tersebut, pemerintah memberikan peringatan tegas. PMK menyebutkan bahwa pemotong atau pemungut pajak dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Dengan demikian, kepatuhan administrasi menjadi perhatian utama.

Aturan ini juga membuka ruang bagi wajib pajak untuk mengajukan pengembalian jika terjadi kelebihan potong. Jika pajak terlanjur dipotong padahal seharusnya tidak terutang berdasarkan ketentuan P3B, maka pengembaliannya dapat diajukan sesuai prosedur yang berlaku dalam sistem administrasi perpajakan inti  .

Pemerintah menilai penataan ulang prosedur ini penting agar tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas P3B sekaligus memastikan data pajak lintas negara lebih akurat. Dengan dokumentasi yang lengkap, otoritas pajak dapat melakukan pengawasan lebih baik terhadap transaksi internasional.

Selain itu, aturan baru ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin memastikan manfaat P3B benar-benar digunakan sebagaimana mestinya: mencegah pajak berganda, bukan untuk menghindari pajak. Dengan kepastian prosedur, wajib pajak diharapkan lebih mudah memahami hak dan kewajibannya.

Ke depan, pelaku usaha yang memiliki transaksi lintas batas diimbau menyesuaikan sistem administrasinya. Ketertiban bukti potong, pelaporan, dan kecermatan dalam memanfaatkan P3B akan menjadi faktor penentu agar tidak terkena sanksi serta tetap memperoleh perlindungan pajak yang sah. (alf)

id_ID