PMK 81/2024 Perjelas Tata Cara Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak 

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, khususnya di Bab IV, Bagian Kedua Tata Cara Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Pasal 60-70. Bagian ini memperkenalkan pembaruan tata cara pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Peraturan ini sekaligus untuk mempertegas kewajiban pelaporan usaha bagi pengusaha yang terlibat dalam aktivitas penyerahan atau ekspor barang dan jasa yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Tata Cara Pengukuhan PKP

1. Kewajiban Melaporkan Usaha

Pengusaha yang melakukan aktivitas sebagaimana dimaksud dalam UU PPN diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Pengecualian diberikan kepada pengusaha kecil, kecuali mereka memilih untuk melaporkan usaha atau diwajibkan oleh peraturan.

2. Penggunaan Kantor Virtual

Pengusaha yang menggunakan kantor virtual harus memastikan kantor tersebut memenuhi syarat tertentu, seperti memiliki izin usaha dan menyediakan ruang fisik untuk aktivitas usaha.

Kantor virtual juga harus didukung dokumen kontrak yang sah dan izin resmi dari instansi terkait.

3. Prosedur dan Waktu Pengukuhan

Permohonan pengukuhan harus dilengkapi dokumen pendukung dan akan diperiksa oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Keputusan terkait pengukuhan diterbitkan dalam waktu maksimal 10 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap.

4. Sanksi untuk Pelanggaran

Pengusaha yang tidak melaporkan usahanya untuk pengukuhan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak juga dapat dilakukan jika terdapat pelanggaran seperti penyalahgunaan hak sebagai PKP.

Permohonan dan Pencabutan Pengukuhan PKP

Pengusaha dapat mengajukan pencabutan pengukuhan apabila tidak lagi memenuhi kriteria sebagai PKP. Permohonan ini harus dilengkapi dokumen pendukung dan akan ditinjau melalui pemeriksaan administrasi. Jika disetujui, pencabutan dilakukan dalam waktu maksimal enam bulan.

Penegasan Kewajiban Perpajakan

Dalam aturan tersebut ditegaskan, bahwa penghapusan atau pencabutan status PKP tidak menghilangkan kewajiban perpajakan yang telah ada sebelumnya. Hal ini mencakup kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak yang berlaku lima tahun ke belakang.

Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendukung transparansi dan efisiensi administrasi perpajakan di Indonesia. (alf)

id_ID