PMK 37/2025 Atur Masa Transisi Marketplace di Tahun Pajak 2025

IKPI, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 juga memuat ketentuan peralihan bagi pedagang dalam negeri dan marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, khususnya untuk pelaksanaan pada Tahun Pajak 2025. Ketentuan ini mengatur batas waktu penyampaian informasi awal sebagai bagian dari tahap implementasi kebijakan perdagangan digital.

Dalam PMK tersebut disebutkan bahwa kewajiban penyampaian informasi identitas pedagang, termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Induk Kependudukan serta alamat korespondensi, diberikan tenggat waktu paling lama satu bulan sejak pihak lain resmi ditunjuk sebagai pemungut pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Ketentuan peralihan ini berlaku bagi penyampaian informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), yang mencakup data identitas pedagang, surat pernyataan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta, serta surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan.

Artinya, pedagang dalam negeri yang telah aktif bertransaksi sebelum marketplace ditetapkan sebagai pemungut PPh Pasal 22 tetap diberikan ruang waktu administratif untuk menyesuaikan kewajiban pelaporan data perpajakan mereka. Masa transisi ini menjadi jembatan antara sistem lama dan mekanisme pemungutan pajak digital yang baru.

PMK 37/2025 menempatkan marketplace sebagai pihak yang menentukan tata cara teknis penyampaian informasi dari pedagang. Selama masa peralihan tersebut, platform digital berperan mengumpulkan dan mengelola data pedagang sebelum seluruh transaksi sepenuhnya masuk dalam skema pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 .

Dalam konteks ini, pedagang tetap bertanggung jawab atas kebenaran seluruh informasi yang disampaikan kepada marketplace. Apabila data yang diberikan tidak sesuai kondisi sebenarnya, termasuk terkait peredaran bruto atau status pembebasan pajak, pedagang dapat dikenai konsekuensi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Ketentuan peralihan ini juga berkaitan dengan kesiapan sistem elektronik marketplace. Platform digital diberikan waktu untuk menyesuaikan infrastruktur teknis, mulai dari penerbitan dokumen tagihan, penghitungan PPh Pasal 22, hingga integrasi pelaporan melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.

Dengan pengaturan masa transisi tersebut, pemerintah memastikan penerapan PMK 37/2025 tidak dilakukan secara mendadak, melainkan melalui tahapan administratif yang terstruktur. Marketplace, pedagang, dan Direktorat Jenderal Pajak diarahkan untuk masuk ke sistem pemungutan pajak digital secara bertahap selama Tahun Pajak 2025. (alf)

id_ID