PMK 15/2025 Atur Penangguhan Pemeriksaan Pajak Jika Ada Dugaan Tindak Pidana

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 menetapkan kebijakan baru terkait proses pemeriksaan pajak.

Pasal 23 PMK ini mengatur bahwa pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dapat ditangguhkan apabila ditemukan dugaan tindak pidana di bidang perpajakan.

Penangguhan pemeriksaan dilakukan ketika Direktorat Jenderal Pajak menindaklanjuti dugaan tersebut dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka atau penyidikan pidana pajak. Pemeriksaan yang ditangguhkan berlaku untuk tahun pajak yang sama dengan tahun terjadinya dugaan pelanggaran.

PMK ini juga menjelaskan bahwa, surat pemberitahuan penangguhan wajib disampaikan secara tertulis kepada Wajib Pajak atau pihak terkait, bersamaan dengan surat pemberitahuan dimulainya proses hukum. Seluruh dokumen yang telah dipinjam selama proses pemeriksaan harus dikembalikan kepada Wajib Pajak dengan tanda terima resmi.

PMK ini juga mengatur ketentuan lanjutan pemeriksaan dapat diteruskan apabila proses hukum dihentikan karena tidak cukup bukti, peristiwa bukan merupakan tindak pidana, tersangka meninggal dunia, atau telah ada putusan pengadilan yang menyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.

Selain itu, pemeriksaan juga dapat dihentikan jika Wajib Pajak secara sukarela mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan atau melakukan pelunasan kewajiban sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Namun, apabila masih terdapat kelebihan pembayaran pajak, pemeriksaan yang sebelumnya ditangguhkan dapat dilanjutkan, dengan syarat hanya menggunakan data di luar yang telah diungkap dalam proses hukum. Wajib Pajak juga akan menerima surat pemberitahuan pemeriksaan lanjutan paling lambat lima hari kerja setelah proses hukum dinyatakan selesai.

Dengan demikian, ketentuan ini memperjelas hubungan antara pemeriksaan administratif dan proses penegakan hukum pidana di bidang perpajakan, sekaligus memberikan kerangka prosedural yang lebih transparan bagi Wajib Pajak. (alf)

 

id_ID