PKP Tertentu Wajib Gunakan e-Faktur dalam Pembuatan Faktur Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerapkan kebijakan baru terkait pembuatan Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu yang berlaku sejak16 Januari 2025. Kebijakan ini sejalan dengan implementasi sistem Coretax DJP yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kepatuhan pajak.

Dalam ketentuan itu, PKP tertentu yang melakukan pembuatan Faktur Pajak dengan jumlah tertentu, sebagaimana ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, wajib menggunakan aplikasi e-Faktur. Sementara itu, PKP lainnya tetap harus membuat Faktur Pajak melalui aplikasi Coretax DJP.

Selain itu, seluruh PKP diwajibkan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai Januari 2025 dengan menggunakan aplikasi Coretax DJP.

Contoh Kasus Penerapan e-Faktur

Sebagai ilustrasi penerapan aturan baru ini, berikut beberapa contoh kasus yang dapat menjadi acuan bagi PKP dalam pembuatan Faktur Pajak:

1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang Tergolong Mewah
Pada 20 Januari 2025, PT ABC, yang merupakan PKP tertentu, menjual mobil 1.500 cc kepada PT DEF dengan harga jual Rp300.000.000,00 (belum termasuk PPN). Karena mobil tersebut termasuk dalam kelompok BKP yang tergolong mewah, maka PPN yang terutang dihitung dengan tarif 12% dari harga jual:
• Harga Jual: Rp300.000.000,00
• Dasar Pengenaan Pajak (DPP): Rp300.000.000,00
• PPN (12% dari DPP): Rp36.000.000,00

Sebelum mengunggah Faktur Pajak ke DJP, PT ABC harus memastikan bahwa nilai PPN telah disesuaikan dengan ketentuan, karena dalam sistem e-Faktur sebelumnya nilai PPN masih tercatat sebesar Rp33.000.000,00.

2. Penyerahan BKP Selain yang Tergolong Mewah

Pada 21 Januari 2025, PT GHI, yang juga merupakan PKP tertentu, menjual komputer kepada PT JKL dengan harga jual Rp12.000.000,00 (belum termasuk PPN). Karena komputer bukan termasuk BKP yang tergolong mewah, maka PPN dihitung berdasarkan DPP yang merupakan 11/12 dari harga jual:

• Harga Jual: Rp12.000.000,00
• DPP: Rp11.000.000,00 (11/12 dari harga jual)
• PPN (12% dari DPP): Rp1.320.000,00

Sebelum mengunggah Faktur Pajak, PT GHI harus memastikan bahwa nilai DPP dan PPN sudah disesuaikan sesuai dengan aturan, karena nilai awal dalam sistem e-Faktur masih tercatat lebih tinggi.

Pentingnya Memeriksa Validitas Sertifikat Elektronik

DJP juga mengingatkan seluruh PKP untuk memastikan bahwa sertifikat elektronik mereka masih berlaku. Sertifikat yang telah kedaluwarsa harus segera diperpanjang agar tidak menghambat pembuatan Faktur Pajak melalui e-Faktur.

Dengan kebijakan ini, DJP berharap penerapan Coretax DJP dapat meningkatkan akurasi dan transparansi dalam administrasi perpajakan. PKP diharapkan segera menyesuaikan diri dengan ketentuan baru untuk menghindari kendala dalam pelaporan dan pembayaran pajak. (alf)

id_ID