IKPI, Jakarta: Kabar baik bagi lulusan perguruan tinggi yang mengikuti program pemagangan pemerintah. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia resmi menetapkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) secara penuh bagi peserta magang lulusan kampus. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 9 Februari 2026.
Dengan kebijakan ini, peserta magang akan menerima uang saku tanpa potongan pajak. PPh Pasal 21 atas penghasilan mereka sepenuhnya ditanggung negara, sehingga nilai yang diterima peserta tetap utuh sesuai nominal yang ditetapkan dalam program.
Dalam Pasal 2 ayat (2) PMK 6/2026 dijelaskan bahwa fasilitas PPh 21 DTP mencakup penghasilan dari bantuan pemerintah berupa uang saku, iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS), serta penghasilan lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan atau terutang oleh pemerintah kepada peserta pemagangan.
Instansi pemerintah yang bertindak sebagai pemotong pajak wajib memberikan insentif tersebut secara tunai pada saat pembayaran uang saku. Artinya, meskipun secara administratif tetap dilakukan pemotongan, pajaknya langsung ditanggung pemerintah sehingga peserta tidak merasakan pengurangan penghasilan.
Namun demikian, tidak semua peserta otomatis memperoleh fasilitas ini. Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, peserta harus terdaftar resmi dalam program pemagangan sesuai pedoman bantuan pemerintah yang berlaku. Kedua, peserta telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak. Ketiga, peserta tidak sedang menerima fasilitas insentif PPh 21 DTP dari program lain.
Fasilitas ini berlaku mulai Masa Pajak Oktober 2025 hingga Masa Pajak Desember 2026. Dengan periode yang cukup panjang, pemerintah memberikan kepastian hukum dan dukungan fiskal terhadap pelaksanaan program magang nasional.
Dari sisi administrasi, instansi pemerintah tetap diwajibkan membuat bukti pemotongan menggunakan formulir BP 21, baik yang bersifat final maupun tidak final. Keterangan insentif PPh 21 DTP dicantumkan pada kolom B.1, serta menggunakan kode objek pajak 21-100-16 (Imbalan kepada Peserta Pendidikan, Pelatihan, dan Magang) pada kolom B.2 dan B.3.
Program pemagangan lulusan perguruan tinggi sendiri merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi yang diluncurkan pemerintah pada 2025 untuk mendorong penciptaan lapangan kerja produktif, khususnya bagi lulusan baru. Data resmi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia mencatat, pada Program Magang Nasional Gelombang III Desember 2025 terdapat 37.510 lowongan magang yang dibuka, dengan total 16.269 posisi tersedia di kementerian/lembaga maupun perusahaan. (alf)
