IKPI, Jakarta: Mahkamah Agung menegaskan bahwa penjatuhan pidana dalam perkara pidana pajak tidak dilakukan secara seragam. Melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2025, hakim diwajibkan menilai secara cermat peran masing-masing pelaku sebelum menjatuhkan pidana penjara maupun denda.
Pasal 17 mengatur bahwa apabila tindak pidana pajak dilakukan oleh dua orang atau lebih, pidana penjara dijatuhkan berdasarkan peran setiap terdakwa dalam terjadinya tindak pidana. Dengan demikian, pelaku utama, pelaku yang turut serta, maupun pihak yang hanya membantu tidak otomatis menerima hukuman yang sama.
Pendekatan ini menempatkan asas proporsionalitas sebagai prinsip utama dalam pemidanaan pajak. Hakim tidak hanya melihat hasil akhir berupa kerugian negara, tetapi juga bagaimana kerugian tersebut terjadi dan siapa yang paling berperan dalam mewujudkannya.
Untuk pidana denda, PERMA mengatur mekanisme yang lebih rinci. Besaran denda dibebankan secara proporsional sesuai dengan kontribusi masing-masing terdakwa terhadap kerugian pendapatan negara. Penghitungan ini dilakukan dengan mempertimbangkan peran terdakwa, manfaat yang diterima, serta fakta relevan lain yang terungkap di persidangan.
Ketentuan ini menutup ruang bagi praktik “berbagi kesalahan” yang kerap terjadi dalam perkara kolektif. Pihak yang paling menikmati hasil tindak pidana pajak tidak dapat berlindung di balik keterlibatan banyak pelaku.
PERMA juga menegaskan bahwa dalam perkara pidana pajak, hakim tidak diperkenankan menjatuhkan pidana bersyarat atau pidana pengawasan. Larangan ini dimaksudkan untuk menjaga daya paksa hukum dan memastikan pidana pajak memiliki efek nyata.
Dengan konstruksi tersebut, penegakan hukum pajak diarahkan menjadi lebih adil dan terukur. Setiap pelaku bertanggung jawab sesuai porsi kesalahannya, tanpa mengabaikan tujuan utama berupa pemulihan kerugian negara.
Pendekatan proporsional ini diharapkan meningkatkan kualitas putusan pidana pajak sekaligus memperkuat kepercayaan publik bahwa pengadilan tidak mempidana secara serampangan, tetapi berdasarkan peran dan tanggung jawab hukum masing-masing terdakwa. (alf)
