PER-11/PJ/2025 Wajibkan Usaha Milik Orang Pribadi Potong PPh

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperluas cakupan kewajiban pemotongan pajak bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri melalui terbitnya Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) Nomor PER-11/PJ/2025. Aturan ini menetapkan bahwa individu yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas kini diwajibkan memotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari sewa, termasuk sewa tanah dan bangunan.

 

Mengacu pada Pasal 16 ayat (2) peraturan tersebut, yang dimaksud dengan wajib pajak orang pribadi adalah mereka yang memiliki kegiatan usaha dan menyelenggarakan pembukuan, serta para profesional seperti dokter, arsitek, notaris, akuntan, dan lainnya yang menjalankan pekerjaan bebas.

 

Kewajiban ini bukan hal baru, namun cakupan subjek yang ditunjuk sebagai pemotong pajak mengalami perluasan signifikan dibandingkan ketentuan sebelumnya dalam KEP-50/PJ/1994 dan KEP-50/PJ/1996. Dalam dua keputusan terdahulu itu, hanya profesi tertentu dan pelaku usaha tertentu yang diwajibkan memotong pajak atas sewa.

 

Kini, dengan berlakunya PER-11/PJ/2025 per tanggal 22 Mei 2025, kedua keputusan lama tersebut resmi dicabut. Artinya, ketentuan yang mengatur siapa saja orang pribadi yang harus memotong PPh atas sewa telah diperbarui secara menyeluruh.

 

Sebagai catatan, pemotongan pajak yang dilakukan wajib pajak orang pribadi ini harus disertai dengan bukti potong unifikasi, sesuai prosedur perpajakan terbaru. Besaran tarif PPh Pasal 23 atas penghasilan sewa adalah 2% dari jumlah bruto, sementara untuk sewa tanah dan bangunan, PPh Pasal 4 ayat (2) dikenakan secara final sebesar 10%.

Langkah ini sejalan dengan upaya DJP memperkuat basis pemajakan dan meningkatkan kepatuhan perpajakan, khususnya dari sektor usaha dan profesional perorangan yang sebelumnya belum sepenuhnya tercakup dalam kewajiban pemotongan pajak atas sewa. (alf)

 

id_ID