IKPI, Jakarta: Upaya penegakan hukum perpajakan sepanjang 2024 menunjukkan intensitas yang kian menguat. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat telah menerbitkan 244 surat perintah penyidikan terkait tindak pidana di bidang perpajakan. Angka ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 214 surat perintah, menandakan pengawasan dan penindakan yang semakin masif.
Tak hanya dari sisi penindakan, tren kepatuhan juga menunjukkan pergeseran positif. Dalam proses penyelesaian berkas penyidikan, sebanyak 132 wajib pajak memilih melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP. Jumlah tersebut melonjak tajam dibandingkan 2023 yang hanya mencatat 44 wajib pajak, mencerminkan meningkatnya kesadaran untuk menyelesaikan persoalan pajak secara kooperatif.
Meski demikian, dari sisi kelengkapan berkas, jumlah perkara yang dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (status P-21) tercatat 86 berkas, menurun dari 112 berkas pada 2023. Di sisi lain, pemanfaatan Pasal 44B UU KUP untuk penghentian penyidikan mengalami sedikit kenaikan, dengan 26 berkas dihentikan, dibandingkan 23 berkas pada tahun sebelumnya.
DJP juga mencatat nilai kerugian pada pendapatan negara dalam tahap penyelesaian berkas penyidikan sepanjang 2024 mencapai Rp71,29 miliar. Angka ini turun signifikan dibandingkan 2023 yang mencapai Rp766,42 miliar, sebagaimana tercantum dalam Laporan Tahunan DJP 2024, dikutip Senin (15/12/2025).
Pada tahap persidangan, sebanyak 47 berkas perkara telah memperoleh vonis pengadilan. Total kerugian negara dari perkara-perkara tersebut tercatat Rp73,55 miliar, disertai penjatuhan pidana denda yang mencapai Rp150,20 miliar. Selain itu, upaya pemulihan kerugian negara juga ditempuh melalui penyitaan aset. Sepanjang 2024, DJP melakukan 68 kegiatan penyitaan dengan nilai aset mencapai Rp995,13 miliar.
Berdasarkan evaluasi atas 86 berkas perkara berstatus P-21 dan 26 kasus penyidikan yang dihentikan melalui Pasal 44B UU KUP, modus operandi yang paling dominan adalah penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak benar. Secara rinci, modus tindak pidana perpajakan sepanjang 2024 meliputi:
Menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya: 43 kasus Menyampaikan SPT tidak benar: 59 kasus Tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut: 52 kasus Tidak menyampaikan SPT: 41 kasus Tindak pidana pencucian uang dan korporasi: 1 kasus Tidak mendaftarkan NPWP/PKP dan menyalahgunakan NPWP/PKP: 2 kasus Turut serta dalam tindak pidana di bidang perpajakan: 2 kasus
Capaian ini menunjukkan bahwa strategi DJP tidak hanya menitikberatkan pada penindakan, tetapi juga mendorong kepatuhan melalui mekanisme pengungkapan sukarela. Ke depan, kombinasi antara penegakan hukum yang tegas dan pendekatan persuasif diharapkan mampu memperkuat kepatuhan pajak sekaligus menjaga penerimaan negara secara berkelanjutan. (alf)
