JAKARTA (Suara Karya): Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan, masih banyak pengusaha penerima insentif pajak berupa tax holiday dan tax allowance belum merealisasikan investasinya.
Adapun pihaknya baru mengeksekusi sekitar 15-20 persen. Apa penyebabnya? Bahlil menuturkan, salah satu penyebab mengapa sebagian besar pengusaha belum merealisasikan investasinya adalah metodologinya.
Metodologi yang dimaksud Bahlil yakni di mana perusahaan mengajukan untuk mendapatkan insentif pajak, tapi pemerintah dalam hal ini Kementerian Investasi tidak mengecek keseriusan perusahaan tersebut. Dengan kondisi ini, Bahlil mencoba untuk membalikan keadaan, yakni dengan melakukan pengecekan kepada semua pengusaha yang mengajukan diri untuk mendapatkan insentif pajak.
“Jangan sampai tax holiday itu hanya dijadikan kertas kemudian dijadikan bargaining lain untuk masuk ke pasar saham atau jual lagi ke perusahaan untuk mencari investor,” kata Bahlil seperti dikuti dari Bisnis Indonesia dalam konferensi pers ‘Investasi Terus Tumbuh Topang Pertumbuhan Ekonomi’ yang digelar secara virtual, Kamis (10/11/2022).
Masalah lainnya adalah ada perubahan perhitungan di awal. “Perhitungan mereka di awal FS nya masih masuk IRR nya, tapi setelah ada kondisi dan konsisi pasca pandemi, itu kita agak ada masalah untuk bisa memakai FS lama. Maka dilakukan perubahan-perubahan dan penyesuaian dengan target IRR (Internal Rate of Return) yang mungkin lebih tinggi,” ujarnya.
Bahlil berkomitmen untuk terus mengejar agar target investasi di 2023 sebesar Rp1.400 triliun dapat terealisasi. Berdasarkan catatan Bisnis, masih ada komitmen investasi senilai Rp1.573,3 triliun dari penerima tax holiday dan tax allowance yang masih belum dieksekusi.
Realisasi investasi dari komitmen penerima fasilitas pajak tercatat hanya sekitar Rp134,7 triliun hingga kuartal III/2022. Deputi Bidang Pengendalian Pengadaan Penanaman Modal BKPM Imam Suyudi sebelumnya mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap penerima tax holiday dan tax allowance.
“Kita sekarang lagi melakukan evaluasi terhadap penerimaan tax holiday dan tax allowance,” kata Imam beberapa waktu lalu. (bl)