Pengusaha Sebut Impor Pakaian Bekas Rugikan Negara Rp 19 Triliun

Pedagang pakaian bekas. (Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta mengatakan pakaian impor bekas tak hanya memukul industri tekstil tapi juga merugikan negara. Potensi kehilangan pendapatan negara bahkan mencapai Rp19 triliun sepanjang 2022.

Menurut Redma, potensi Rp19 triliun tersebut berdasarkan impor pakaian bekas yang tak tercatat sebanyak 320 ribu ton. Sebab, impor tersebut tak kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen, Bea Masuk (BM) 20 persen, dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) sebesar 25 persen.

“Pelaku usahanya juga tak bisa dipungut PPh (pajak penghasilan). Jadi pemerintah kehilangan pendapatan sampai Rp19 triliun di 2022 dari impor ilegal pakaian bekas ini,” ujarnya seperti dikutip dari CNNIndonesia, Jumat (31/3/2023).

Selain itu, impor pakaian bekas ilegal ini juga membuat potensi serapan tenaga kerja hilang sebanyak 545 ribu orang secara langsung dan 1,5 juta orang secara tidak langsung.

Padahal jika diproduksi di dalam negeri, industri tekstil tetap tumbuh, penerimaan negara bertambah dan tenaga kerja bisa terserap lebih banyak lagi. Sehingga, dengan larangan pemerintah ini diharapkan industri tekstil yang saat ini sakit bisa bangkit.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan pemerintah tak akan ragu-ragu membasmi impor ilegal pakaian bekas. Menurutnya, ini harus dilakukan untuk melindungi industri tekstil menengah ke bawah.

Ia menilai pakaian produk lokal sebenarnya tak kalah saing dengan baju bekas impor. Kualitas dari sisi kesehatan juga lebih terjamin.

“Kalau nanti ditutup sama sekali nggak ada pakaian bekas selundupan dan dikhawatirkan ganggu rezeki pedagang pakaian bekas, tidak usah khawatir karena produsen lokal siap isi pakaian bekas ilegal tersebut,” pungkas Teten. (bl)

 

 

 

 

 

 

id_ID