IKPI, Jakarta: Tidak melapor untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, EP selaku pemilik pabrik rokok “SPT” Blitar dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda sebesar Rp1.806.452.440 oleh Pengadilan Negeri Blitar dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Blitar, Jawa Timur, oleh Ari Kurniawan sebagai hakim ketua, Senin (6/5/2024) lalu.
EP terbukti melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana tercantum dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a atau Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jatim III. Agus Mulyono, mengatakan kasus bermula saat EP selaku pemilik pabrik rokok “SPT” melakukan penebusan pita cukai hasil tembakau (CK1) pada bulan Januari 2016 s.d. April 2016.
“Akumulasi nilai harga jual eceran (HJE) atas penebusan CK1 tersebut senilai Rp19 miliar rupiah,” katanya, Selasa (28/5/2024).
Nilai tersebut telah melampaui batasan pengusaha kecil, yaitu senilai Rp4,8 miliar, sehingga seharusnya EP melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Namun, EP tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Hal ini membuat penebusan pita cukai pada masa Mei tahun 2016 dan seterusnya yang seharusnya telah terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dibayarkan oleh EP. Perbuatan EP tersebut mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp920.012.200.
Sebelum ini, dia menegaskan, EP juga telah dijatuhi hukuman pidana penjara atas perbuatan turut serta dalam kasus tindak pidana perpajakan yang melibatkan pabrik rokok lainnya.
EP terbukti sebagai pihak yang membantu, menganjurkan, atau yang membantu terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan bersama tersangka CA selaku pemilik Pabrik Rokok “JR”.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa EP dijatuhi hukuman sesuai putusan Kasasi 26 Juli 2023 berupa pidana penjara selama 2 tahun, dengan kewajiban pembayaran utang pokok pajak sejumlah Rp1.636.452.330 serta denda sebanyak 1 (satu) kali hutang pokok pajak yaitu sejumlah Rp1.636.452.330. Sehingga, jumlah total denda yang harus dibayarkan EP sejumlah Rp3.272.904.660.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi wajib pajak untuk mematuhi dan tertib dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Perlu diingat bahwa DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu pemidanaan sebagai upaya terakhir penegakan hukum perpajakan,” ujar Agus. (bl)