IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kini sepenuhnya terintegrasi dalam Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) melalui terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025. Aturan ini menjadi landasan teknis baru yang menyatukan berbagai prosedur perpajakan ke dalam satu ekosistem layanan digital.
Dalam PER-7/PJ/2025, DJP mengatur bahwa pengusaha yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif dapat mengajukan pengukuhan PKP secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak, aplikasi terintegrasi, atau saluran resmi lainnya. Proses pengukuhan dilakukan berbasis akun wajib pajak, sehingga seluruh data identitas, riwayat kepatuhan, hingga aktivitas PPN berada dalam satu sistem yang sama.
Integrasi ini juga terlihat dari penggunaan NPWP atau nomor identitas perpajakan sebagai identitas tunggal PKP. Seluruh kegiatan PPN, mulai dari penerbitan faktur pajak, pelaporan SPT Masa, hingga pengajuan fasilitas PPN, dilakukan melalui akun wajib pajak yang terhubung langsung dengan Coretax, sesuai pengaturan administrasi elektronik dalam PER-7/PJ/2025.
Di sektor Pajak Bumi dan Bangunan, PER-7/PJ/2025 mengatur pendaftaran, perubahan, dan penghapusan Nomor Objek Pajak (NOP) secara terpusat. Objek Pajak PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, panas bumi, mineral dan batubara, serta sektor lainnya wajib terdaftar dalam sistem administrasi DJP, dengan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak sebagai bukti resmi.
Seluruh layanan PBB tersebut disediakan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak, aplikasi terintegrasi, dan Contact Center DJP. Dengan skema ini, wajib pajak tidak lagi harus mengurus pendaftaran atau perubahan data NOP secara manual di kantor pajak, kecuali dalam kondisi tertentu yang ditetapkan oleh DJP.
PER-7/PJ/2025 juga menempatkan Akun Wajib Pajak, Kode Otorisasi, dan Sertifikat Elektronik sebagai tulang punggung layanan digital. Aktivasi akun dilakukan bersamaan dengan pendaftaran NPWP atau nomor identitas perpajakan, sehingga sejak awal wajib pajak sudah terhubung dengan seluruh layanan Coretax, termasuk pengukuhan PKP dan administrasi PBB.
DJP membuka berbagai saluran pendaftaran dan layanan, mulai dari Portal Wajib Pajak, sistem Online Single Submission (OSS), sistem administrasi badan hukum dan badan usaha, hingga layanan terpadu satu pintu. Notaris bahkan dapat memfasilitasi pendaftaran badan usaha langsung terhubung dengan sistem perpajakan, sehingga proses pengukuhan PKP dan administrasi PBB dapat berjalan lebih cepat dan terintegrasi.
Melalui pengaturan ini, DJP menegaskan bahwa pengukuhan PKP dan administrasi PBB bukan lagi proses yang terpisah-pisah, tetapi bagian dari satu rantai layanan digital berbasis Coretax. Transformasi ini diharapkan mempercepat pelayanan, meningkatkan akurasi data, dan memperkuat pengawasan kepatuhan perpajakan di seluruh sektor. (alf)
