Pengamat Sebut Penertiban Dana Mengendap di Daerah Perkuat Disiplin Fiskal

IKPI, Jakarta: Pengamat kebijakan publik Muhammad Gumarang menilai langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menertibkan dana pemerintah daerah yang disimpan dalam bentuk deposito di bank daerah merupakan kebijakan tepat dan berani. Menurutnya, kebijakan tersebut akan memperkuat disiplin fiskal sekaligus mendorong optimalisasi penyerapan anggaran di daerah.

“Kebijakan Menteri Keuangan sudah tepat. Penertiban ini akan memperkuat disiplin fiskal dan mendorong pemerintah daerah agar lebih optimal dalam penyerapan anggaran,” ujar Gumarang, Selasa (29/10/2025).

Ia menjelaskan, temuan dana mengendap di 15 daerah menunjukkan masih lemahnya tata kelola keuangan daerah. Banyak pemerintah daerah yang salah kaprah memandang Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) sebagai kelebihan dana, padahal justru menandakan rendahnya serapan anggaran dan potensi terhambatnya pertumbuhan ekonomi lokal.

Menurut Gumarang, praktik penyimpanan dana daerah di Bank Pembangunan Daerah (BPD) sudah lama menjadi kebiasaan karena dianggap aman dan mudah diawasi. Namun, kebiasaan itu justru menimbulkan konflik kepentingan dan rawan penyalahgunaan.

“Selama ini kepala daerah merasa nyaman menaruh uang di BPD karena bank itu milik mereka sendiri. Tapi itu harus dihentikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, dengan penertiban dana mengendap ini, Kementerian Keuangan berupaya memastikan anggaran publik benar-benar tersalurkan untuk kegiatan produktif. Gumarang juga meyakini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat dengan mudah menelusuri praktik tersebut melalui mekanisme audit sesuai UU Nomor 17 Tahun 2003 dan PP Nomor 71 Tahun 2010.

“Langkah Kementerian Keuangan ini harus berlanjut. Daerah tidak boleh lagi menjadikan SiLPA sebagai budaya. Ini bukan keuntungan, tapi tanda ada yang tidak beres dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran,” pungkasnya. (alf)

id_ID