IKPI, Jakarta: Upaya pemerintah menertibkan aktivitas pemanfaatan kawasan hutan mulai menunjukkan hasil konkret. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa operasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil meningkatkan kepatuhan wajib pajak di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan. Dampaknya, negara mengantongi tambahan penerimaan pajak sebesar Rp 1,75 triliun hingga 21 November 2025.
“Penertiban kawasan hutan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan pembayaran pajak. Tambahan penerimaan yang kita catat naik sekitar 20,22% dibandingkan tahun lalu,” ujar Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (24/11/2025).
Empat Sumber Utama Tambahan Penerimaan
Bimo menjelaskan, kinerja Satgas PKH berkontribusi melalui empat pos penerimaan:
• Pendaftaran PBB-P5L (Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan Lainnya);
• Pemeriksaan PBB-P5L, tercatat menghasilkan sekitar Rp 180 juta;
• Kegiatan pengawasan pajak, menyumbang Rp 138,39 miliar;
• Percepatan pelunasan utang pajak, menjadi penyumbang terbesar yaitu Rp 1,61 triliun.
“Kontributor dominan adalah pelunasan utang pajak sehingga total dampaknya sampai pertengahan November mencapai Rp 1,75 triliun di luar kegiatan rutin,” jelasnya.
Selain penerimaan tambahan tersebut, Bimo menuturkan bahwa pembayaran pajak di luar kewajiban bulanan juga mengalami lonjakan. Sebelumnya tercatat Rp 25,86 triliun, kini meningkat menjadi Rp 31,08 triliun. Kenaikan ini menjadi bukti bahwa penertiban kawasan hutan mendorong kedisiplinan perpajakan pelaku usaha.
Sinergi Antarunit Kemenkeu Jadi Kunci
Satgas PKH merupakan kolaborasi DJP, Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Dalam struktur tersebut, DJP bertugas memastikan optimalisasi penerimaan perpajakan sekaligus pembenahan tata kelola.
“Kami ingin optimalisasi penerimaan pajak, optimalisasi PNBP, sekaligus memperkuat koordinasi antarkementerian dan lembaga,” tegas Bimo.
Sejalan dengan capaian ini, pemerintah menilai bahwa penertiban kawasan hutan bukan hanya menyangkut aspek tata kelola lahan, namun juga berpengaruh besar terhadap penerimaan negara. Kinerja Satgas PKH akan terus diperkuat untuk menjaga keberlanjutan kepatuhan para pelaku industri yang beroperasi di kawasan hutan. (alf)
