Penerimaan Pajak Kripto Meningkat, Totalnya Capai Rp979 Miliar

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Penerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan negara. Hingga November 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat total penerimaan pajak dari transaksi kripto mencapai Rp 979,08 miliar, menunjukkan lonjakan tajam dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Penerimaan pajak kripto pada 2022 tercatat sebesar Rp 246,45 miliar, dan pada 2023 mencapai Rp 220,83 miliar. Namun, pada 2024, angka ini melonjak hampir dua kali lipat menjadi Rp 511,8 miliar. Penerimaan ini terbagi dalam dua komponen utama, yakni Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari transaksi penjualan aset kripto di platform exchanger, yang berkontribusi Rp 459,35 miliar, dan Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) dari transaksi pembelian aset kripto di exchanger yang menyumbang Rp 519,73 miliar.

Menurut CMO Tokocrypto Wan Iqbal, kenaikan ini mencerminkan pertumbuhan pesat ekonomi digital Indonesia. “Pajak aset kripto memberikan dasar hukum yang lebih jelas bagi para pelaku industri, sekaligus menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital,” ujarnya pada Senin (23/12/2024).

Dia menambahkan bahwa dengan adanya insentif pajak dan penguatan regulasi, Indonesia berpotensi menjadi salah satu pemain utama dalam ekonomi digital berbasis blockchain. Pemerintah, lanjutnya, memanfaatkan momentum ini untuk memperkuat basis penerimaan negara dan mendukung pembangunan nasional.

Sementara itu, laporan Tiger Research mengungkapkan bahwa kebijakan perpajakan kripto di Asia, termasuk Indonesia, beragam dan berdampak signifikan terhadap perkembangan pasar dan aliran modal. Beberapa negara seperti Singapura, Hong Kong, dan Malaysia menerapkan kebijakan bebas pajak untuk menarik investasi global, sementara Jepang dan Thailand mengadopsi pajak progresif untuk redistribusi kekayaan.

Peningkatan penerimaan pajak dari transaksi kripto di Indonesia menunjukkan potensi besar sektor ini sebagai sumber pendapatan negara dan sinyal positif bagi perkembangan ekonomi digital nasional. (alf)

id_ID