Penerimaan Pajak di Sejumlah Wilayah Indonesia per Januari 2025: Papua Alami Penurunan Terdalam

IKPI, Jakarta: Sejumlah wilayah di Indonesia telah mempublikasikan realisasi penerimaan pajak per 31 Januari 2025, meskipun Kementerian Keuangan belum mengumumkan secara menyeluruh kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk periode Januari atau Februari 2025. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dirilis pada Rabu (5/3/2025), beberapa daerah mengalami kontraksi penerimaan pajak, sementara lainnya mencatatkan pertumbuhan positif.

Papua, Papua Barat, dan Maluku Alami Penurunan Terdalam

Papua, Papua Barat, dan Maluku mencatatkan penurunan penerimaan pajak paling dalam, yakni 41,27% secara tahunan (year-on-year/yoy). Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku mencatat realisasi penerimaan pajak Januari 2025 sebesar Rp485,59 miliar.

Penurunan ini terutama disebabkan oleh kontraksi setoran Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 71,17% (yoy), yang dipengaruhi oleh implementasi sistem perpajakan baru, Coretax. Sistem ini menyebabkan pemusatan setoran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang ke pusat, terutama dari sektor pertambangan. Di sisi lain, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mencatat pertumbuhan positif 18,67% (yoy) didorong oleh peningkatan belanja pemerintah atas barang dan jasa.

“Meskipun mengalami kontraksi 41,27% (yoy), penerimaan pajak tetap menunjukkan tren yang stabil di tengah proses transisi sistem perpajakan yang sedang berlangsung,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti.

Lampung Catat Kontraksi 21,42%

Lampung menempati posisi kedua dalam daftar wilayah dengan penurunan penerimaan pajak tertinggi, yakni 21,42% (yoy) menjadi Rp377,08 miliar hingga 31 Januari 2025. PPN tetap menjadi kontributor utama dengan nilai Rp225,9 miliar atau tumbuh positif 6,14% (yoy). Sementara itu, PPh mengalami penurunan signifikan sebesar 48% dengan total penerimaan Rp135,4 miliar.

Kepala Seksi Data dan Potensi Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Novidar, menyebutkan bahwa meskipun terjadi penurunan, kinerja penerimaan pajak masih sesuai dengan target awal tahun.

Jawa Timur Alami Penurunan 2,7%

Penerimaan pajak di Jawa Timur hingga 31 Januari 2025 mencapai Rp19,05 triliun, turun 2,7% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Ditjen Pajak menyebutkan bahwa faktor utama penurunan ini adalah implementasi sistem perpajakan baru (Coretax) yang mempengaruhi kelancaran administrasi perpajakan.

Penerimaan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tetap mendominasi dengan kontribusi 66,32%, sementara PPh nonmigas berkontribusi sebesar 32,95%. Di sisi lain, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mengalami pertumbuhan signifikan masing-masing 693,01% dan 311,23%.

Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Catat Pertumbuhan Positif

Berbeda dengan daerah lainnya, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara mencatat pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 23,4% (yoy) menjadi Rp2,01 triliun. PPh nonmigas menjadi penyumbang utama dengan kontribusi Rp1,06 triliun atau tumbuh 25,01% dibandingkan periode yang sama pada 2024. Penerimaan PBB juga meningkat sebesar 99,51% menjadi Rp0,05 triliun, sementara pajak lainnya tumbuh 89,3% menjadi Rp0,03 triliun.

Bengkulu Tunjukkan Pertumbuhan 11%

Realisasi penerimaan pajak di Bengkulu mencapai Rp149,07 miliar, tumbuh 11% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Namun, Kepala Seksi Penjaminan Kualitas Data DJP Bengkulu, Nimang Duwi Renggani, menyatakan bahwa masih ada tantangan dalam aktivitas ekonomi yang sedang dalam pemulihan.

Berdasarkan jenis pajak, PPN tumbuh signifikan sebesar 118,11% menjadi Rp95,04 miliar, didorong oleh stabilnya harga komoditas sawit dan kopi. PPh berkontribusi sebesar Rp52,4 miliar, sementara penerimaan PBB mencapai Rp548,9 juta.

Sumatra Utara Capai Rp1,43 Triliun

Di Sumatra Utara, realisasi penerimaan pajak hingga 31 Januari 2025 tercatat sebesar Rp1,43 triliun. Kontribusi terbesar berasal dari PPN Impor yang mencapai Rp359,33 miliar, tumbuh 17% (yoy). PPh Pasal 21 juga mencatat penerimaan signifikan sebesar Rp243 miliar.

“Penerimaan pajak awal tahun didominasi oleh PPN Impor sebesar Rp359,33 miliar yang tumbuh 17% (yoy), serta PPh Pasal 21 sebesar Rp243 miliar,” ujar Kepala Kanwil DJP Sumatra Utara I, Arridel Mindra.

Dengan beragam kondisi di berbagai wilayah, realisasi penerimaan pajak awal tahun 2025 mencerminkan tantangan dan peluang dalam sistem perpajakan nasional di tengah transisi administrasi dan perubahan kebijakan fiskal. (alf)

 

 

id_ID