Penerimaan Pajak Awal 2025: Jawa Timur Gemilang Papua Terpuruk

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Hingga 31 Januari 2025, sejumlah daerah telah melaporkan kinerja penerimaan pajaknya meskipun data nasional dari Kementerian Keuangan belum dirilis. Berikut adalah rincian penerimaan pajak dari beberapa wilayah di Indonesia:

1. Sumatera Utara

Penerimaan pajak di Sumatera Utara mencapai Rp 1,43 triliun atau 4,41% dari target. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor menjadi kontributor utama dengan nilai Rp 359,33 miliar, tumbuh 17% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 turut menyumbang Rp 243 miliar.

2. Bengkulu

Provinsi Bengkulu mencatat penerimaan pajak sebesar Rp 149,07 miliar, tumbuh 11% dibandingkan tahun lalu. Penerimaan PPN meningkat signifikan hingga 118,11%, mencapai Rp 95,04 miliar. PPh menyumbang Rp 52,4 miliar, sementara PBB mencatat penerimaan sebesar Rp 548,9 juta dan pajak lainnya Rp 1,06 miliar. Sektor Perdagangan Besar, Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan menjadi pendorong utama pertumbuhan pajak.

3. Lampung

Lampung mengalami kontraksi penerimaan pajak sebesar 21,42% dengan realisasi sebesar Rp 377,08 miliar. PPN menyumbang Rp 225,9 miliar atau tumbuh 6,14%. Sementara itu, PPh mencatat penurunan signifikan dengan realisasi Rp 135,4 miliar atau turun 48%. Lima sektor usaha utama di Lampung tetap menjadi penopang penerimaan pajak dengan kontribusi lebih dari 80%.

4. Jawa Timur

Jawa Timur mencatat penerimaan pajak tertinggi di antara wilayah lain, mencapai Rp 19,05 triliun atau 6,83% dari target sebesar Rp 278,96 triliun. Namun, kinerja ini mengalami kontraksi 2,70% dibandingkan tahun sebelumnya akibat kebijakan pemusatan pembayaran Wajib Pajak cabang dan belum optimalnya sistem Coretax DJP. PPN dan PPnBM mendominasi dengan kontribusi 66,32%, sementara PPh Non Migas menyumbang 32,95%.

5. Papua

Papua mencatat penerimaan pajak sebesar Rp 485,59 miliar, namun mengalami kontraksi terbesar yakni 41,27%. Penurunan ini disebabkan oleh implementasi Coretax yang memusatkan setoran NPWP cabang ke pusat. Pajak Penghasilan (PPh) mengalami kontraksi hingga 71,17%, sementara PPN tumbuh positif 18,67%, didorong oleh peningkatan belanja pemerintah.

Dengan tren penerimaan pajak yang bervariasi di berbagai wilayah, tantangan dalam pemulihan ekonomi dan perubahan kebijakan perpajakan menjadi faktor yang mempengaruhi capaian pada awal tahun 2025. (alf)

 

id_ID