Penerimaan Pajak 2024 Tak Capai Target APBN, Tetapi Tumbuh 3,5% Dibandingkan 2023

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa penerimaan pajak hingga Desember 2024 mengalami shortfall atau tidak mencapai target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) III Anggito Abimanyu, menyampaikan bahwa total penerimaan pajak mencapai Rp 1.932,4 triliun atau 97,2% dari target yang ditetapkan sebesar Rp 1.988,9 triliun. Meskipun demikian, realisasi ini tercatat mengalami kenaikan 3,5% dibandingkan dengan penerimaan pajak pada tahun 2023.

Anggito menjelaskan bahwa pencapaian penerimaan pajak yang lebih rendah dari target disebabkan oleh penurunan penerimaan pada kuartal I dan II 2024, yang lebih rendah dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Pada kuartal I 2024, penerimaan pajak tercatat hanya Rp 393,9 triliun, terkontraksi 8,8% dibandingkan kuartal I 2023. Sementara pada kuartal II, penerimaan pajak tercatat Rp 499,9 triliun, mengalami penurunan sebesar 7,2% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Namun, seiring berjalannya waktu, penerimaan pajak mulai membaik pada kuartal III dan IV 2024. Pada kuartal III, penerimaan pajak tercatat Rp 461 triliun atau tumbuh 10,4% dibandingkan tahun lalu. Peningkatan ini didorong oleh pajak-pajak yang bersifat transaksional seperti PPh dalam negeri, PPh 22 impor, dan PPN impor, yang sejalan dengan aktivitas ekonomi yang semakin membaik. Selain itu, sektor pertambangan tembaga juga mencatatkan kinerja yang positif, yang turut mendukung pertumbuhan penerimaan pajak.

Pada kuartal IV 2024, penerimaan pajak bahkan mengalami lonjakan signifikan, mencapai Rp 577,6 triliun atau tumbuh 20,3% dibandingkan dengan kuartal IV 2023. Pertumbuhan ini terutama didorong oleh PPN dalam negeri yang terkait dengan sektor perdagangan dan industri pengolahan, serta membaiknya kinerja sektor pertambangan dan sektor industri pengolahan.

“Secara keseluruhan, penerimaan pajak tahun 2024 terdiri dari beberapa komponen utama. Penerimaan PPh non-migas tercatat sebesar Rp 997,6 triliun, meningkat 0,5% dibandingkan tahun lalu dan menyumbang sekitar 51,6% dari total penerimaan pajak. Salah satu yang mencatatkan pertumbuhan signifikan adalah PPh pasal 21 yang tercatat mencapai Rp 243,8 triliun, tumbuh 21,1% yoy, terutama didorong oleh sektor keuangan,” kata Anggito kepada media di Jakarta, Senin (6/1/2025).

Namun lanjut Anggito, PPh badan mengalami kontraksi yang signifikan, tercatat hanya mencapai Rp 335,8 triliun, terkontraksi 18,1% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Penurunan ini terutama disebabkan oleh menurunnya profitabilitas perusahaan di sektor pertambangan, akibat moderasi harga komoditas pada 2023.

Selain itu, penerimaan PPh migas tercatat hanya mencapai Rp 65,1 triliun, mengalami penurunan 5,3% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Sementara itu, penerimaan dari PPN/PPnBM tercatat Rp 828,5 triliun, tumbuh 8,6% dibandingkan tahun lalu. Penerimaan PPN/PPnBM sempat terkontraksi pada kuartal I dan II, namun kembali tumbuh positif pada kuartal III dan IV.

Ia mengungkapkan bahwa meskipun ada beberapa sektor yang mengalami penurunan, kinerja penerimaan pajak di paruh kedua tahun 2024 menunjukkan perkembangan yang positif seiring dengan pemulihan ekonomi global dan peningkatan harga komoditas yang lebih stabil. (alf)

id_ID