Pendapatan Pajak DKI Jakarta Tembus Rp 27,57 Triliun, PBB-P2 Jadi Penyumbang Terbesar

PBB
(Gambar Ilustrasi: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat realisasi pendapatan pajak daerah mencapai Rp 27,57 triliun hingga 31 Juli 2025. Angka tersebut setara dengan 57,44 persen dari target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 sebesar Rp 48 triliun.

Kontributor terbesar berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan capaian Rp 5,6 triliun atau 57,79 persen dari target Rp 9,7 triliun. Disusul Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Rp 2,9 triliun (43,94 persen) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) Rp 1 triliun (47,62 persen).

Dari sisi pajak konsumsi, Pajak Rokok menyumbang Rp 541,7 miliar atau 60,19 persen dari target, sedangkan Pajak Reklame sudah mencapai Rp 647,5 miliar atau 71,94 persen. Pajak Air Tanah (PAT) juga menunjukkan kinerja positif dengan realisasi Rp 41,4 miliar atau 59,14 persen.

Sementara itu, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mencatat capaian terbesar yakni Rp 9 triliun atau 81,82 persen dari target Rp 10,5 triliun. Namun, kinerja Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) masih tertinggal dengan realisasi Rp 2,8 triliun atau 32,79 persen dari target Rp 10,3 triliun.

Menariknya, Pajak Alat Berat (PAB) justru melampaui target dengan realisasi Rp 260,5 juta atau 130,25 persen dari target Rp 200 juta. Pajak sektor jasa juga mencatat progres yang cukup baik, di antaranya Pajak Perhotelan Rp 1,1 triliun (66,67 persen) dan Pajak Makanan dan Minuman Rp 2,6 triliun (61,18 persen). Dari sektor hiburan, realisasi tercatat Rp 343,4 miliar (52,83 persen), sedangkan Pajak Tenaga Listrik menyumbang Rp 517,1 miliar (57,46 persen) dan Pajak Jasa Parkir Rp 183,5 miliar (61,17 persen).

Secara keseluruhan, pendapatan pajak daerah hingga Juli 2025 menunjukkan capaian yang bervariasi antar sektor. Beberapa jenis pajak bahkan sudah melampaui target, sementara lainnya masih perlu didorong, seperti BPHTB dan BBN-KB.

Insentif Pajak DKI

Selain mengandalkan penerimaan pajak, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan insentif guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjaga daya saing pelaku usaha. Gubernur Pramono Anung melalui kebijakan fiskalnya menyalurkan insentif pajak dengan total realisasi mencapai Rp 4,48 triliun hingga akhir Juli 2025.

Rinciannya, insentif PKB mencapai Rp 412,456 miliar untuk 100.427 kendaraan bermotor, termasuk penghapusan sanksi serta fasilitas pajak untuk kendaraan listrik. PBB-P2 mendapat alokasi terbesar dengan total tax expenditure Rp 2,7 triliun, terdiri dari pembebasan pajak Rp 706 miliar untuk rumah di bawah Rp 2 miliar, pengurangan Rp 1,031 triliun, dan keringanan Rp 963,387 miliar.

Adapun insentif BPHTB mencapai Rp 275,179 miliar, sementara untuk BBN-KB sebesar Rp 1,1 triliun. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan stimulus ekonomi, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sekaligus menjaga stabilitas penerimaan daerah. (alf)

 

id_ID