Pemutihan PKB Jateng Rampung, Rp333 Miliar Mengalir ke Kas Daerah

Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK). (Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Tengah bertajuk “Tak Diskon, Maka Tak Sayang!” resmi berakhir pada 30 Juni 2025. Program yang berlangsung selama hampir tiga bulan sejak 8 April ini berhasil menarik antusiasme tinggi dari masyarakat, dengan total 1.196.113 objek pajak memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administratif tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Nadi Santoso, mengungkapkan bahwa program ini sukses mendorong kesadaran pajak, terutama dari kendaraan yang sebelumnya menunggak.

“Artinya, satu juta sekian objek pajak yang dulunya tidak membayar, pada tahun 2025 itu membayar,” ujar Nadi saat, Rabu (2/7/2025).

Dari program ini, total Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berhasil dihimpun mencapai Rp333,9 miliar, dengan kontribusi dari Opsen PKB (opsen pajak kendaraan bermotor) sebesar Rp219,4 miliar.

Nadi menegaskan pentingnya menjaga momentum ini agar masyarakat tetap patuh membayar pajak, meski masa pemutihan telah usai.

“Semoga, setelah pemutihan tetap konsisten dalam pembayaran PKB. Sekali lagi, PKB menjadi tumpuan PAD Provinsi Jawa Tengah,” tuturnya.

Dengan capaian tersebut, Pemerintah Provinsi Jateng berharap dapat terus mengoptimalkan PAD untuk mendukung berbagai program pembangunan daerah, sekaligus memperkuat budaya taat pajak di masyarakat. (alf)

id_ID