Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Segera Berakhir, Manfaatkan Sebelum 31 Agustus 2025

Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK). (Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Waktu untuk memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan di DKI Jakarta kian menipis. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan kebijakan penghapusan sanksi administrasi hanya berlaku hingga 31 Agustus 2025. Artinya, tinggal sepekan lagi bagi masyarakat yang ingin terbebas dari denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor (PKB) maupun bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Program pemutihan ini telah berjalan sejak Juni 2025 dan menjadi kesempatan emas bagi wajib pajak yang selama ini menunda pembayaran. Namun, perlu diingat, pemutihan hanya berlaku untuk sanksi administratif berupa bunga keterlambatan atau denda akibat telat mendaftarkan kendaraan. Sedangkan pokok pajak tetap wajib dibayarkan.

Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025. Menariknya, masyarakat tidak perlu repot mengajukan permohonan khusus. Saat melakukan pembayaran pajak di Samsat, sistem akan otomatis menghapus denda yang seharusnya dikenakan.

Syarat Perpanjangan STNK Tahunan

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan (perorangan)
  • Surat kuasa bila diurus oleh pihak lain

Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan

Perpanjangan lima tahunan berbeda dengan tahunan karena kendaraan wajib dihadirkan di Samsat untuk cek fisik, serta pelat nomor akan diganti. Dokumen yang perlu disiapkan:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli pemilik dan fotokopi sesuai data kendaraan
  • Surat kuasa jika dikuasakan
  • Kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya

Dengan adanya pemutihan ini, warga Jakarta bisa meringankan beban pembayaran sekaligus memperbarui legalitas kendaraannya. Bagi yang masih menunggak, sebaiknya jangan menunda lagi. Setelah akhir bulan, denda akan kembali diberlakukan penuh. (alf)

id_ID