IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan segera menerapkan aturan, soal larangan kendaraan yang menunggak pajak untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan aturan itu diberlakukan sebagai upaya pemerintah dalam menertibkan pembayaran pajak kendaraan masyarakat.
“Memang ke depan, SPBU itu tidak akan melayani penjualan BBM bagi kendaraan yang tidak membayar pajak,” ujarnya seperti dikutip dari Lampost.co, Selasa (7/11/2023).
Fahrizal berharap upaya tersebut mampu memantik kesadaran masyarakat untuk tertib membayar pajak. Sebab pemprov Lampung telah memberikan berbagai layanan dalam mempermudah masyarakat membayar pajak.
“Mudah-mudahan orang segera membayar pajak,” kata dia.
Menurutnya Fahrizal, upaya-upaya yang dilakukan Pemprov Lampung untuk mempermudah masyarakat membayar pajak di antaranya keringanan pajak, pemasangan stiker di kendaraan menunggak pajak, dan mempermudah akses pembayaran secara online maupun e-samdes.
“Jadi upaya itu dinilai sudah cukup bahwa kita memberikan kemudahan untuk masyarakat. Bagi yang tetap belum membayar pajak itu perlu diingatkan,” jelasnya.
Aturan tersebut juga telah tertuang dalam surat edaran yang menginstruksikan Tim Pembina Samsat yakni Bapenda Provinsi Lampung, Ditlantas Polda Lampung, dan PT. Jasa Raharja Cabang Lampung bersama Satuan Pol PP untuk melakukan pendataan objek kendaraan bermotor di area SPBU yang ada di Provinsi Lampung.
Surat Edaran itu menjelaskan kendaraan yang menunggak pajak akan diumumkan melalui speaker atau pengeras suara. Selanjutnya petugas juga akan memasang stiker pemberitahuan bagi kendaraan yang menunggak pajak. (bl)