IKPI, Jakarta: Menyambut Hari Jadi ke-383 Kabupaten Ciamis, Pemerintah Kabupaten Ciamis memberikan kado istimewa bagi warganya. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemkab resmi menghapus sanksi administrasi atau denda atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), sebuah kebijakan yang digadang-gadang akan memberi angin segar bagi para wajib pajak.
Langkah strategis ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Ciamis Nomor 900.1.12.1/Kpts.197-Huk/TAHUN 2025, yang diterbitkan pada 19 Maret 2025. Kebijakan ini bukan hanya sekadar peringatan seremonial, tetapi merupakan bentuk nyata relaksasi fiskal yang ditujukan untuk mengurangi beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan pajak.
Kepala Bapenda Ciamis, Aef Saefulloh, mengungkapkan bahwa kebijakan ini akan menghapus total denda piutang PBB-P2 senilai kurang lebih Rp7,3 miliar, akumulasi dari piutang pajak sejak tahun 2004 hingga 2024. “Kami memahami, bagi sebagian warga, denda yang terus bertambah bisa menjadi beban berat. Dengan dihapusnya denda ini, kami berharap masyarakat termotivasi untuk segera melunasi tunggakannya,” ujar Aef, Jumat (9/5/2025).
Sebagai informasi, total piutang pokok PBB-P2 selama dua dekade terakhir di Ciamis tercatat sebesar Rp20,9 miliar. Dalam peraturan sebelumnya, denda dikenakan sebesar 1 persen per bulan sejak 2024, dan 2 persen per bulan untuk piutang sebelum tahun tersebut. Akumulasi itulah yang kini dihapuskan oleh Pemkab.
Program penghapusan denda ini berlaku hingga 31 Juli 2025. Aef berharap masyarakat tidak menyia-nyiakan momentum ini. “Ini bukan hanya soal penghapusan denda, tapi juga ajakan untuk bersama-sama membangun daerah. Dengan membayar pajak, masyarakat ikut mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegasnya.
Kebijakan ini pun diapresiasi oleh berbagai pihak, terutama warga yang selama ini terkendala menyelesaikan kewajiban perpajakannya akibat besarnya beban denda. Dengan stimulus ini, Pemkab Ciamis berharap bisa menumbuhkan kembali budaya taat pajak sekaligus memperkuat fondasi ekonomi daerah. (alf)